Berita Pidie

Pansel KIP Pidie Dinilai Kangkangi Aturan, 4 Warga Datangi DPRK Pidie

Empat warga mendatangi Kantor DPRK Pidie, terkait memprotes kenerja Pansel KIP Pidie, yang memasukkan nama Sri Wahyuzha untuk pemenuhan kuota 30 orang

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Muharramsyah membaca isi surat di depan Sekwan DPRK Pidie, Miswar, di Gedung DPRK Pidie 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Empat warga mendatangi Kantor DPRK Pidie, terkait memprotes kenirja Pansel KIP Pidie, yang memasukkan nama Sri Wahyuzha untuk pemenuhan kuota 30 orang. 

Keempat warga yang datang itu adalah Muharramsyah SH MH, Mukhtarodhi, Teuku Musliadi SH dan Saiful Rizal SPd.

Kedatangan mereka diterima Sekwan DPRK Pidie, Miswar SSos MSi.

Warga turut menyerahkan surat yang telah ditandatangani, yang ditunjukan kepada Pimpinan DPRK Pidie dan Ketua Komisi I DPRK Pidie.

"Surat ini kita serahkan, sebagai desakan kami kepada pimpinan DPRK dan Ketua Komis I DPRK Pidie, agar memanggil Pansel KIP Pidie, guna diminta klarifikasi.

Sebab, kinerja Pansel telah kangkangi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara pemilu di Aceh," kata Muharramsyah, kepada Serambinews.com, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: 30 Calon KIP Pidie Diuji Baca Alquran, Tak Bisa, Maka Gugur, Ketua Pansel Pastikan Tidak Ikut Campur

Menurutnya, ada enam poin tertuang dalam surat ditunjukan ke dewan.

Antara lain, poin satu dengan adanya berita acara rapat pleno tanggal 05 Juli 2023, Pansel secara sadar mengabaikan ketentuan pasal 15 (4) huruf f yang memerintahkan pansel untuk meluluskan paling banyak 30 orang dalam seleksi ujian tulis balon anggota KIP periode 2023-2028. 

Lalu, pasal 15 ayat (4) huruf e dan f memerintahkan Pansel untuk melakukan seleksi tertulis, dengan menjaring 86 orang.

Paling banyak 30 orang dan diumumkan di media. Sementara hasil dan alasan berita acara rapat pleno itu dibuat Pansel bukan berdasarkan seleksi ujian tulis dan tidak pernah diumumkan di media.

Sehingga patut demi hukum Komisi I DPRK Pidie mencabut atau memerintahkan Pansel mencabut berita acara tersebut.

Adapun isi poin kedua, alasan Pansel untuk memenuhi kuota paling banyak 30 orang.

Sehingga meluluskan kembali Sri Wahyuzha yang sebelumnya telah gagal dalam ujian tulis, yang dinilai alasan tidak mendasar. 

Baca juga: 61 Bacaleg DPRK Pidie Jaya Tidak Hadiri Tes Uji Mampu Baca Alquran Susulan

Kata Muharram, paling banyak 30 orang, yang harus difahami secara yuridis merupakan batas maksimal atau ambang batas jumlah kelulusan ujian tulis. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved