Qanun LKS dan Wacana Baliknya Bank Konvensional ke Aceh, Akademisi: OJK Harusnya Hormati Aceh
Qanun LKS dan wacana baliknya bank konvensional ke Aceh seperti yang dihembuskan beberapa hari ini, OJK seharusnya menghormati Aceh.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan wacana baliknya bank konvensional ke Aceh seperti yang dihembuskan beberapa hari ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya menghormati Aceh.
Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry, Dr Hafas Furqani MEc dalam program "Serambi Spotlight" dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di studio Serambinews, Jumat (14/7/2023).
Menurutnya, lampu hijau soal kembalinya bank konvensional ke Aceh merupakan sesuatu yang serius, karena dihembuskan langsung oleh OJK Pusat.
"Ini berangkat dari keistimewaan Aceh, keinginan melaksanakan syariat Islam secara kaffah, secara bertahap sudah masuk ke ranah ekonomi," ungkap dr Hafas.
Â
Â
Menurut Dekan FEBI UIN Ar-Raniry itu, pemerintah, DPRA dan juga masyarakat Aceh sudah sepakat memilih melaksanakan sistem keuangan berbasis syariah.
"Ini seharusnya dipahami dan dihormati oleh Otoritas Jasa Keuangan ya," kata Hafas.
Baca juga: Tanggapi OJK, HIPSI Aceh Tolak Bank Konvensional Beroperasi di Aceh
Baca juga: Ketua Banleg DPRA: Revisi untuk Perkuat Qanun LKS, Bukan untuk Kembalikan Bank Konvensional di Aceh
Diakuinya, masyarakat sendiri terpecah soal penerapan sistem keuangan syariah, ada yang pro dan kontra.
Meski demikian, menurutnya ada proses panjang yang dilalui selama ini namun berjalan sangat cepat di Aceh.
Akademisi UIN Ar-Raniry mencontohkan saat migrasi dari bank konvensional ke bank syariah.
Kemudian migrasi lagi dari tiga bank besar ke BSI karena merger, hal ini merupakan proses yang tidak mudah.
"Ini proses-proses yang seharusnya kita semua menghargai ya, artinya masyarakat kita sudah rela dan berkorban untuk ini," ungkap Hafas.
"Ketika nanti terjadi kebijakan baru, ini sangat disayangkan. Seolah-olah perjuangan atau pengorbanan yang sudah dilakukan menjadi tidak berarti," tambahnya.
Baca juga: Haji Uma Ingatkan OJK Jangan Lampaui Kewenangannya, Terkait Bank Konvensional Kembali ke Aceh
Padahal Aceh pasca penerapan sistem keuangan syariah, terlihat sudah mulai beradaptasi dan melakukan normalisasi perbaikan ekonomi.
"Biarkan proses ini terus berlangsung dan saya yakin proses perekonomian terus membaik," ucap Hafas.
"Karena sistem keuangan syariah juga tidak jauh berbeda dengan konvensional, hampir semua produk ada, masalah teknis bisa diperbaiki sambil jalan," tambahnya.
Walau berganti pucuk kepemimpin, menurutnya masyarakat Aceh sangat mengharapkan adanya konsistensi regulasi di Aceh.
"Siapa pun pemerintah yang harus berganti, harapan kita komit dengan regulasi yang sudah dilahirkan pejabat sebelumnya," kata Hafas.
"Karena kita khawatir, setelah terjadi pergantian, kita akan kembali lagi ke syariah (dari konvensional yang sudah dibuka), ini tidak bagus untuk Aceh," tambahnya.
Baca juga: Ketua MPU Tanggapi OJK Dukung Bank Konvensional Kembali ke Aceh: Jangan Usik Kenyamanan di Aceh
Ketika sudah komitmen menjalankan regulasi ini, sejumlah kekurangan cukup dilakukan perbaikan.
“Tapi sistemnya seperti sistem yang sudah disepakati tadi," ujar Hafas.
Pesan ke DPRA dan Pemerintah
Dekan FEBI UIN Ar-Raniry itu berharap ke DPRA agar kajian revisi Qanun LKS dilakukan secara mendalam dan melibatkan banyak pihak.
Revisi Qanun LKS harus dilakukan secara transparan, tidak dengan secara sembunyi-sembunyi atau diam-diam.
"Libatkan akademisi, ulama dan para stakeholder atau industri terkait, sehingga kebijakan ini bisa ditimbang-timbang dengan lebih adil dan seimbang," ujar Hafas.
Baca juga: Bank Konvensional atau Syariah bukan Trigger Utama Ekonomi
Revisi Qanun LKS menurutnya, bila pun diperlukan, tanpa harus mengubah hal-hal yang sifatnya substantif.
"Seperti kembali lagi ke konvensional, itu revisi ke arah sana menurut kami rasanya tidak perlu ya," kata Hafas.
"Karena ini baru berjalan tiga tahun, kemudian kita perlu ada konsisten kebijakan," tambahnya.
Meski demikian, revisi pada dimensi yang lain disilakan seperti penguatan ekonomi syariah, penguatan lembaga dan edukasi terhadap masyarakat, serta inklusi dan ketersedian produk-produk perbankan syariah.
"Kalau ini silakan direvisi," kata Hafas.
Baca juga: Fraksi Demokrat DPRA Tolak Kembalinya Bank Konvensional di Aceh, Ini Alasannya
Dekan FEBI UIN Ar-Raniry itu juga berpesan agar pemerintah konsisten dalam menjalankan setiap regulasi yang dilahirkan di Aceh.
"Pemerintah, konsistenlah dengan regulasi yang sudah dilahirkan," kata Hafas.
"Karena sebuah qanun itu punya dampak dari kebijakan. Dan ketika ini sudah jalan, harus dipastikan ini berjalan dengan sempurna dan tidak ada efek-efek lain yang merugikan kita," tambahnya.
Akademisi UIN Ar-Raniry itu mengungkapkan, bila melihat statistik hari ini Aceh telah mengalami perbaikan dalam hal pertumbuhan ekonomi, yakni 5,78 persen untuk kuartal I tahun 2023.
Kemudian di sisi lain, kemiskinan sudah berkurang menjadi 14,69 persen, selanjutnya tingkat pengangguran yang sebelumnya 6,17 persen sekarang 5,75 persen.
"Ini menunjukkan, ekonomi Aceh sudah semakin membaik. Dan untuk konteks lembaga keuangan syariah, sudah terjadi normalisasi pasca perubahan kebijakan ke syariah," ungkap Hafas.
"Tren ini semoga bisa terus kita jaga dengan catatan kita tidak lagi dibuat kisruh, masyarakat kita tidak ribut lagi apakah konvensional atau syariah," pungkasnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.