Suami Istri Sudah Talak 1, Talak 2 dan Talak 3 atau Cerai, Begini Ketentuan Rujuk Dalam Islam

Jika sang suami telah menalak istrinya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya rujuk, kecuali setelah ada lima syarat berikut ini

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Gerd Altmann/Pixabay
Foto Ilustrasi cerai dan rujuk - Pasangan Suami Istri Sudah Cerai Tapi Masih Cinta dan Ingin Rujuk? Begini Ketentuannya dalam Islam 

Namun demikian, perlu dipertimbangkan, mengingat salah satu tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan bersama.

Jika kerelaan istri diabaikan, bukan mustahil tujuan itu tidak akan tercapai walaupun sudah rujuk.

Dari ulasan di atas, kiranya dapat ditarik poin-poin penting mengenai rujuk sebagai berikut:

1. Istri yang dirujuk masih dalam masa iddah talak raj’i, yakni setelah ditalak satu atau dua.

2. Istri yang sudah habis iddah dari talak raj’i alias sudah talak bain sugra tidak bisa dirujuk. Rujuknya harus dengan akad dan mahar baru. ​​​​​​​

3. Istri yang sudah talak talak tiga atau bain kubra, maka tidak bisa dirujuk kecuali istrinya sudah dinikahi laki-laki lain, kemudian berpisah dan habis masa iddahnya. ​​​​​​​

4. Istri yang ditalak fasakh dan ditalak khulu‘ juga tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad baru dan mahar baru. ​​​​​​​

5. Pun tidak bisa dirujuk istri yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri. Alasannya, ia tidak memiliki masa iddah. ​​​​​​​

6. Rujuk bisa dilakukan dengan redaksi sharih atau juga kinayah yang disertai dengan niat. ​​​​​​​ Contoh redaksi sharih “Aku rujuk kepadamu,” atau “Engkau sudah dirujuk.” ​​​​Contoh redaksi kinayah, “Aku kawin lagi denganmu,” atau “Aku menikahimu lagi.”​​​​​​​

7. Rujuk tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diikrarkan. ​​​​​​​

8. Rujuk juga tidak cukup dengan tindakan, seperti memeluk istri atau berhubungan badan. ​​​​​​​

9. Sunnahnya, rujuk dilakukan di hadapan dua saksi. Tujuannya menghindari fitnah dan keluar dari perdebatan ulama yang mewajibkannya. ​​​​​​​

10. Rujuk sah dilakukan walaupun tanpa kerelaan istri yang dirujuk. Kendati demikian, kerelaannya tidak bisa diabaikan mengingat tujuan rujuk adalah memperbaiki ikatan pernikahan.

11. Di antara manfaat rujuk ialah memberi kesempatan bagi suami-istri untuk memperbaiki biduk rumah tangga yang sudah retak. ​​​​​​​

12. Manfaat lainnya ialah menghemat biaya akad dan mahar baru, serta biaya sidang ke Pengadilan Agama jika ingin menikah resmi dan mendapat akta dan surat nikah baru. ​​​​​​​

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved