Suami Istri Sudah Talak 1, Talak 2 dan Talak 3 atau Cerai, Begini Ketentuan Rujuk Dalam Islam

Jika sang suami telah menalak istrinya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya rujuk, kecuali setelah ada lima syarat berikut ini

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Gerd Altmann/Pixabay
Foto Ilustrasi cerai dan rujuk - Pasangan Suami Istri Sudah Cerai Tapi Masih Cinta dan Ingin Rujuk? Begini Ketentuannya dalam Islam 

Suami Istri Sudah Talak 1, Talak 2 dan Talak 3 atau Cerai, Begini Ketentuan Rujuk Dalam Islam

SERAMBINEWS.COM – Sering kali dalam rumah tangga terjadi cekcok hingga berujung ucapan talak 1, talak 2 dan talak 3 atau cerai.

Tapi tak bisa dipungkiri, ada sebahagian pasangan suami istri yang telah bercerai ingin kembali bersatu dalam rumah tangga.

Bagi mereka ‘masih cinta dan sayang’ menjadi satu hal untuk hidup kembali sebagai pasangan suami-istri yang sah.

Dalam istilah, kembalinya pasangan suami istri yang telah cerai atau talak bisa disebut rujuk.

Islam pun sudah mengatur tentang rujuk bagi pasangan suami istri yang sudah talak satu, talak dua, atau bahkan talak tiga cerai.

Lantas bagaimana ketentuan dalam Islam mengenai rujuk dan syarat rujuk di Indonesia?

Dikutip dari Kementerian Agama, di antara ketentuan rujuk adalah istri yang dirujuk masih berada dalam masa iddah talak raj‘i—yakni talak satu atau talak dua—bukan dari talak ba’in, baik bain sugra maupun bain kubra.

Karena itu, tidak sah rujuk setelah habis masa iddah sebab sudah bain sugra.

Jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya, maka ia harus melakukan akad baru, sebagaimana akad perkawinan pada umumnya.

“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis.

Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tt., hal. 33).

Begitu pula jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in.

Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan.

 “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved