Suami Istri Sudah Talak 1, Talak 2 dan Talak 3 atau Cerai, Begini Ketentuan Rujuk Dalam Islam

Jika sang suami telah menalak istrinya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya rujuk, kecuali setelah ada lima syarat berikut ini

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Gerd Altmann/Pixabay
Foto Ilustrasi cerai dan rujuk - Pasangan Suami Istri Sudah Cerai Tapi Masih Cinta dan Ingin Rujuk? Begini Ketentuannya dalam Islam 

13. Manfaat berikutnya ialah terselamatkannya hubungan keluarga dan pengasuhan anak.

Baca juga: Bang Unus Tertipu Janda Ros, Kenal di TikTok dan Janji Menikah, Akhirnya Lapor Polisi

Persyaratan Rujuk di Indonesia

Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :

1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.

Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :

1. Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
2. Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
3. Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
4. Apakah ada persetujuan bekas istri.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved