Suami Istri Sudah Talak 1, Talak 2 dan Talak 3 atau Cerai, Begini Ketentuan Rujuk Dalam Islam
Jika sang suami telah menalak istrinya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya rujuk, kecuali setelah ada lima syarat berikut ini
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
13. Manfaat berikutnya ialah terselamatkannya hubungan keluarga dan pengasuhan anak.
Baca juga: Bang Unus Tertipu Janda Ros, Kenal di TikTok dan Janji Menikah, Akhirnya Lapor Polisi
Persyaratan Rujuk di Indonesia
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
1. Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
2. Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
3. Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
4. Apakah ada persetujuan bekas istri.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Cuaca Terik Landa Aceh Tamiang, Kios Penjual Semangka Diserbu Pembeli |
![]() |
---|
KPK Terima Keppres Amnesti, Hasto Bebas Malam Ini |
![]() |
---|
Jumat Berkah di Kuala, Kapolres Nagan Raya Serahkan Sembako ke Warga Miskin |
![]() |
---|
Jelang Hari Kemerdekaan, Kapolres Bireuen Ajak Warga Kibarkan Merah Putih |
![]() |
---|
DPRK Sebut Pembangunan Jalan Lhok Timon Proyek Siluman, Jadi Temuan BPK RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.