Suami Istri Sudah Talak 1, Talak 2 dan Talak 3 atau Cerai, Begini Ketentuan Rujuk Dalam Islam
Jika sang suami telah menalak istrinya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya rujuk, kecuali setelah ada lima syarat berikut ini
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
13. Manfaat berikutnya ialah terselamatkannya hubungan keluarga dan pengasuhan anak.
Baca juga: Bang Unus Tertipu Janda Ros, Kenal di TikTok dan Janji Menikah, Akhirnya Lapor Polisi
Persyaratan Rujuk di Indonesia
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
1. Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
2. Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
3. Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
4. Apakah ada persetujuan bekas istri.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
RTIK Abdya: Bukan hanya Bansos, Judi Online juga Ancam Generasi Muda |
![]() |
---|
Sah! Zulfahmi Jadi Anggota DPRK Aceh Timur Termuda Usai Dilantik 'Algojo', PAW dengan Alm Ibrahim |
![]() |
---|
BAM DPR RI Tampung Aduan Wali Kota Subulussalam, HRB Fokus Perjuangkan Keadilan Agraria |
![]() |
---|
VIDEO Rudal Yaman Paksa Pesawat Kepresidenan Zionis Mendarat Darurat, Sirene Meraung di Tel Aviv |
![]() |
---|
Musyawarah belum Tuntas, Hakim Tunda Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.