Breaking News

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lombok Barat, Pelaku Nyaris Tewas Dikeroyok Warga

Pria berinisial SS (50), nyaris tewas dianiaya warga, Minggu (16/7/2023) setelah diketahui melakukan rupadapaksa pada anak kandungnya.

Editor: Faisal Zamzami
Dok.Humas Polda NTB
Seorang pria berinisial SS (duduk) yang diduga merudapaksa anak kandungnya dalam kondisi memperihatinkan usai diamuk massa, Minggu (16/7/2023). 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat sekitar termasuk tetangga dan kiyai dan RT membantu memberikan informasi soal kejanggalan yang ada di wilayah sana," ucap Twedi.

Pelaku lanjut Twedi, langsung diringkus Polres Metro Bekasi. Dia dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.

"Pertama dikenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU tahun 2022, pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.

Pidana kedua, terkait perbuatan persetubuhan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002.

"Kedua kita kenakan pidana persetubuhan ancaman pidananya 15 tahun ditambah satu per tiga dari ancaman pidana yang ada," tegas dia.

Baca juga: Rudapaksa Gadis Berusia 16 Tahun, Pemuda di Bangkalan Kabur Kerja di Warung Sate, Pelaku Ditangkap

Bayi Tewas Dipukul di Bagian Wajah

Bayi laki-laki hasil hubungan ayah dengan anak tiri di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi tewas dipukul dibagian wajah sebanyak lima kali.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, bayi hasil hubungan terlarang tersebut dibunuh lantaran sang ayah tak mau aibnya terungkap.

"Pelaku panik begitu tahu korban melahirkan, karena dia takut aibnya diketahui orang lain, bayi tersebut dipukul pake tangan," kata Twedi.

Berdasarkan hasil visum, bayi laki-laki yang baru dilahirkan itu mengalami luka di bagian wajah akibat dipukul sebanyak empat sampai lima kali.

Pelaku lalu membawa bayi dan ibu yang melahirkan ke klinik terdekat, setelah itu dinyatakan meninggal dunia dikubur di sebuah pemakaman.

"Setelah diotopsi hasil sementara diketahui ada luka dalam di kepala, menurut pelaku setelah menutup muka bayi dengan kain dia melakukan kekerasan," terangnya.

Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Dua Gadis Remaja Kakak Beradik di Kendari, Pelaku Bikin Korban Mabuk

Diiming-imingi Dibelikan Ponsel

Ayah di Bekasi berinisial AT (45) tega setubuhi anak tirinya AM (18) hingga melahirkan, iming-iming dibelikan ponsel jadi senjata tipu daya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, aksi bejat yang dilakukan AT terhadap anak tirinya sudah dilakukan kurang lebih satu tahun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved