Berita Aceh Utara

Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Aceh Utara, Mucikari Jajakan Remaja Putri ke Pria Hidung Belang

“Tersangka RL menawarkan korban kepada MZ dan FR yang juga merupakan teman korban,” kata Kasat Reskrim. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Wakapolres Aceh Utara, Kompol Syukrif I Panigoro dan Kabag Ops Kompol Firdaus serta Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers di halaman Polres setempat, Rabu (19/7/2023). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap lima pria yang terlibat kasus prostitusi dengan korban seorang remaja putri Aceh Utara di kawasan Kota Lhoksukon, baru-baru ini. 

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi anak di bawah umur itu sudah berlangsung sejak Desember 2022 hingga April 2023.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers di halaman polres setempat, Rabu (19/7/2023).  

Saat konferensi pers itu AKP Agus Riwayanto Diputra turut didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro dan Kabag Ops Kompol Firdaus. 

“Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan lima orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

Masing-masing berinisial RL (32), berperan sebagai mucikari dan IK (17), berperan penyedia tempat. 

Sedangkan tiga tersangka lagi yaitu AN (26), FR (29), dan MZ (49), merupakan pria hidung belang. 

Kelima tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu kandung korban pada 5 Juli 2023.

Ibu korban melaporkan bahwa tersangka RL telah mengeksploitasi korban kepada sejumlah pria hidung belang. 

“Tersangka RL menawarkan korban kepada MZ dan FR yang juga merupakan teman korban,” kata Kasat Reskrim. 

Tempat transaksi dilakukan tersangka di kawasan Kota Lhoksukon. Sementara persetubuhan itu dilakukan di samping WC umum Terminal Lhoksukon.

“Kasus ini sudah terjadi sejak Desember 2022 hingga April 2023,” ungkap AKP Agus. 

Selain MZ dan FR, tersangka AN yang juga melakukan persetubuhan terhadap korban, termasuk IK sebagai penyedia tempat. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved