Berita Aceh Utara

Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Aceh Utara, Mucikari Jajakan Remaja Putri ke Pria Hidung Belang

“Tersangka RL menawarkan korban kepada MZ dan FR yang juga merupakan teman korban,” kata Kasat Reskrim. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Wakapolres Aceh Utara, Kompol Syukrif I Panigoro dan Kabag Ops Kompol Firdaus serta Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers di halaman Polres setempat, Rabu (19/7/2023). 

Dari hasil penyelidikan sementara polisi, diketahui tidak hanya lima orang tersangka, tapi masih ada tersangka lainnya.

Namun, tersangka lainnya saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berdasarkan keterangan para tersangka dan korban, korban diiming-imingi sejumlah uang agar bersedia disetubuhi para tersangka, dengan tawaran mulai 200 ribu hingga 600 ribu sekali pakai. Sedangkan penyedia tempat mendapatkan imbalan 50 ribu.” terangnya.

Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kemudian mengantar korban untuk memperoleh Visum Et Repertum dan menyita barang bukti.

Bahkan penyidik sudah mengirim berkas perkara tersebut ke jaksa.

Kasat Reskrim AKP Agus juga menyatakan, dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sub Pasal 296 KUHP. Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Tersangka AN, FR, MZ diancam dengan hukuman 200 bulan penjara. Sedangkan tersangka RL dan IK diancam dengan hukuman 100 bulan penjara,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam waktu dekat ini, penyidik juga akan berkoordinasi dengan JPU, kemudian mengirimkan tersangka dan barang bukti Ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.(*)  

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved