IRT Asal Binjai Ditangkap Polisi, Janjikan Warga Lolos Bintara TNI AL di Aceh, Peras Korban 50 Juta

Agar usahanya itu berhasil, pelaku juga memeras korban dengan meminta sejumlah uang untuk pengurusan sebanyak Rp 50 juta.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
IRT yang melakukan tindak pidana penipuan menjanjikan warga untuk masuk Bintara TNI AL di Aceh diringkus Polsek Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (20/7/2023). 

SERAMBINEWS.COM, LANGKAT - Seorang warga jadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

 IRT tersebut menjanjikan pada korban bahwa ia bisa mengurus dan memasukan anak korban ke Bintara TNI AL di Aceh.

Agar usahanya itu berhasil, pelaku juga memeras korban dengan meminta sejumlah uang untuk pengurusan sebanyak Rp 50 juta. 

Pelaku berinisial CL (45) IRT asal Kota Binjai, Sumatera Utara, kini telah diringkus polisi.

Ia diamankan karena kedapatan melakukan tindak pidana penipuan menjanjikan warga untuk masuk Bintara TNI AL di Aceh.

Adapun identitas IRT tersebut berinisial CL (45) warga Jalan Pertanian, Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

"Kejadian ini bermula pada, Selasa (3/1/2023) lalu, di mana korban bernama Abdullah, pelaku, dan saksi bernama Rarti Ambar Wulan warga Dusun lX Pekan Bukit Selamat, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, bertemu dikediaman saksi. 

Lalu pelaku mengatakan bahwasanya ia bisa mengurus dan memasukan anak korban atasnama Gunawan ke Bintara TNI AL di Aceh," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Kamis (20/7/2023). 

Lanjut Yudianto, merasa tergiur langsung korban menyerahkan Ijazah SD, SMP, SMA, SKHU, SKCK, akte kelahiran yang asli.

Baca juga: Ngaku TNI, Pria Ini Tega Tipu Tetangga Sendiri, Minta Dibelikan HP

Namun setelah menyerahkan berkas, pelaku meminta sejumlah uang untuk pengurusan sebanyak Rp 50 juta. 

Setelah pembicaraan selesai, korban mulanya mentransfer sebanyak Rp 20 juta. 

Lalu pada Rabu (4/1/2023) korban kembali mentransfer Rp 20 juta.

 Terakhir pada, Kamis (5/1/2023) korban mentransfer sebanyak Rp 10 juta. 

Semuanya ditransfer ke rekening Bank BNI atasnama pelaku berinisial CL. 

"Kemudian pelaku menjanjikan kepada korban bahwa tanggal 10 Januari 2003 anaknya akan diberangkatkan ke Lanal Lhokseumawe untuk didaftarkan," ujar Yudianto. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved