Kominfo Hanya Butuh 1x24 Blokir Judi Online, Dalam Seminggu Blokir 11.333 Konten Judi Online
Semuel memaparkan alasan Kominfo membutuhkan waktu paling lama 1x24 jam buat memblokir situs sampai aplikasi judi online.
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, penanganan dan pemblokiran situs, tautan (link), sampai aplikasi judi online membutuhkan waktu paling lama sampai 1x24 jam.
"Paling lama kita 1 hari karena itu ada ketentuan Permen (Peraturan Menteri)-nya," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam jumpa pers di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (21/7/2023).
Semuel memaparkan alasan Kominfo membutuhkan waktu paling lama 1x24 jam buat memblokir situs sampai aplikasi judi online.
Menurut Semuel, sebelum melakukan pemblokiran mereka wajib mengumpulkan alat bukti pendukung tentang situs, tautan, atau aplikasi yang dilaporkan.
"Jadi enggak bisa kalau saya enggak suka, saya blokir, enggak. Kita kumpulkan dulu barang buktinya menjadi fakta bukti, baru kita tutup. Itu paling lama," kata Semuel.
Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, mereka tidak akan berkompromi jika mendapat laporan terkait praktik judi online.
"Itu penanganan yang paling lama 1x24 jam. Bisa juga 2 jam, 3 jam, langsung kita blokir jika barang buktinya cukup. Langsung saat itu juga kita blokir," ujar Budi.
Semuel mengatakan, Kominfo memblokir domain situs yang ditengarai berisi judi online. Kemudian, alamat protokol internet (IP) situs dan aplikasi judi online juga diblokir agar tidak bisa diakses di Indonesia.
Selanjutnya, Kominfo memblokir domain situs dan aplikasi judi online.
Selain itu, pemerintah juga memblokir rekening yang digunakan oleh situs judi online.
Hal itu, kata Semuel, bertujuan untuk mempersempit ruang gerak sindikat judi online di Indonesia.
Selain pemblokiran, kata Semmy, Kominfo juga melaporkan konten judi online di media sosial ke aparat hukum.
Dengan begitu, promotor yang mempromosikan konten judi online di media sosial itu berpotensi diringkus kepolisian.
Baca juga: VIDEO - Parah, Anggota DPRD DKI Diduga Main Judi Online Slot saat Rapat Paripurna
Kominfo Blokir 11.333 Konten Judi "Online" dalam Seminggu, Mayoritas dari Luar Negeri
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah memutus atau memblokir akses 11.333 konten perjudian online hingga Juli 2023.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, situs perjudian online itu kebanyakan berasal dari luar negeri yang notabenenya aktivitas judi online di negara-negara tersebut adalah legal dan diatur di antaranya Malaysia, Filipina hingga Thailand.
"Terakhir 13-19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online. Jadi terkait judi online memang semua itu dari luar negeri. Kita tengarai dia biasanya berpusat di negara-negara yang judi itu diatur, jadi mereka bukan pelanggaran di negaranya," ujar Budi Arie dalam jumpa pers "Judi Online" secara virtual, Kamis (20/7/2023).
"Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina, Thailand legal, kita enggak usah ngomongin Asia yang lainnya ASEAN saja. Kan cuma Indonesia lah yang masih melarang.
Kalau di negara luar ASEAN kan legal judi, tinggal kita aja sama Brunei yang masih ilegal," sambung Budi.
Bahkan Kominfo juga telah menerima aduan sebanyak 1.859 terkait penyalahgunaan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online.
Adapun aduan tersebut diterima sejak Januari hingga 17 Juli 2023.
"Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023 Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online," kata Budi Arie.
Oleh karena itu, lanjut Budi, pihaknya telah memiliki berbagai langkah preventif yakni melakukan pemblokiran atas domainnya atau websitenya, pemblokiran IP Address, dan pemblokiran pada aplikasi judi online tersebut.
"Ada juga rekening-rekening yang digunakan itu kita blok, supaya untuk mempersempit ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan ilegal ini," jelas Budi.
Baca juga: Apin BK, Bos Judi Online Terbesar di Sumut Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan
Kominfo blokir 800.000 konten judi online sejak 2018
Sepanjang 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo menyatakan telah memblokir atau melakukan take down terhadap 846.047 konten judi online di Indonesia.
Menkominfo Budi Arie meminta agar masyarakat terus membantu pemerintah untuk memerangi konten judi online dengan cara dengan pro-aktif melaporkan konten tersebut.
Menkominfo yang baru dilantik awal minggu tersebut juga berpesan agar masyarakat tidak terjerumus judi online karena ini merupakan kegiatan yang ilegal di Indonesia.
Baca juga: Dishub Bagikan Ratusan E-Money untuk Pengguna Pelabuhan Ulee Lheue
Baca juga: Fakta Baru Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Ada 13 Tersangka, Aset Senilai Rp 2 Triliun Disita
Baca juga: VIDEO - Balap Liar Saat Shalat Jumat, Polsek Ulee Lheu Banda Aceh Amankan Puluhan Remaja dan Sepmor
Sudah tayang di Kompas.kom: Kominfo Hanya Butuh 1x24 Jam buat Usut dan Blokir Judi "Online"
Taruna Putra Satya Jadi Kadis Kominfo Lhokseumawe, Ini Profil dan Jenjang Karirnya |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Curi ATM Teman, Pemuda Bireuen Kuras Uang Rp 94 Juta, Dipakai Beli Honda CBR dan Judi Online |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kemenag Sabang Gelar Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif untuk Penyuluh Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.