Berita Banda Aceh

MaTA Minta Polisi Respon Putusan DKPP Terkait Suap, Alfian: Ada Ketidakpedulian Aparat Penegak Hukum

“Jadi ini terkesan dibiarkan saja. Artinya ada ketidakberdayaan aparat penegak hukum dalam sektor ini. Tentu ini menjadi catatan bagi kita,” tuturnya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Agus Ramadhan
For Serambinews.com
Koordinator MaTA, Alfian 

Ia menegaskan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk memastikan bahwa isu ini benar atau tidak, sehingga tidak ada isu liar lagi di publik.

“Kalau aparat penegak hukum punya Political will, jalannya sudah ada. Tinggal kemauan mereka mau mengusut atau tidak,”

“Secara sejarah peristiwa memang belum pernah ada aparat penegak hukum mengusut sektor ini, walaupun secara hukum jelas,” imbuhnya.

Sehingga kasus ini akan menjadi catatan penting dari MaTA yang perlu didorong, sehingga proses pemilu ke depan tidak ada cawe-cawe.

“Karena saya lihat ketika proses rekrutmen dan isu suap menyuap terus bergulir tapi tidak ada respon apa-apa dari aparat penegak hukum, ini akan menjadi potensi besar terhadap proses pemilu nanti,” pungkas Alfian

 

Klub Juralis Investigasi (KJI) Aceh Temukan Pencatutan Nama Pemilih

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menggelar diskusi publik, setelah Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh menemukan adanya pencatutan KTP dan data pemilih ganda dalam menghadapi Pemilu 2024.

Diskusi publik ini digelar di Paopia Garden, Gampong Pango Raya, Banda Aceh pada Kamis (20/7/2023), dengan menghadirkan Ketua Bawaslu Aceh Agus Syahputra, Mantan Komisioner KIP Aceh Akmal Abzal, Direktur Katahati Institute Raihal Fajri, dan Anggota Badan Pekerja MaTA Hafijal.

Perwakilan KJI Aceh, Fitri Juliana dalam paparannya menyampikan, ada sejumlah warga Aceh yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, padahal dia tidak menyerahkan identitas dirinya.

Seorang warga Kabupaten Aceh Timur bernama Adhil misalnya. Dia telah menjadi salah satu dari banyak korban pencatutan.

Diskusi publik pemantauan tahapan Pemilu 2024 menghadirkan Ketua Panwaslih Aceh Agus Syahputra (dua kanan), Mantan Komisioner KIP Aceh Akmal Abzal (tengah), Direktur Katahati Institute Raihal Fajri (kanan), dan perwakilan MaTA Hafijal (dua kiri) di Paopia Garde, Gampong Pango Raya, Banda Aceh pada Kamis (20/7/2023). Diskusi itu dipandu oleh aktivis ICW, Tibiko Zabar.
Diskusi publik pemantauan tahapan Pemilu 2024 menghadirkan Ketua Panwaslih Aceh Agus Syahputra (dua kanan), Mantan Komisioner KIP Aceh Akmal Abzal (tengah), Direktur Katahati Institute Raihal Fajri (kanan), dan perwakilan MaTA Hafijal (dua kiri) di Paopia Garde, Gampong Pango Raya, Banda Aceh pada Kamis (20/7/2023). Diskusi itu dipandu oleh aktivis ICW, Tibiko Zabar. (SERAMBINEWS.COM/AGUS RAMADHAN)

Akibatnya, ia tidak bisa mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akhir tahun lalu karena NIK-nya terdaftar sebagai anggota partai politik nasional.

Menanggapi hal tersebut, mantan Komisioner KIP Aceh, Akmal Abzal mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh publik terhadap perilaku para peserta pemilu masih lemah.

Menurutnya, masyarakat hanya berfokus dalam mengawasi penyelenggaran pemilu.

“Padahal maladministrasi itu yang acap kali dilakukan oleh para peserta pemilu, seperti mengumpulkan KTP tanpa sepengetahuan kita. Ini realita yang terjadi,"

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved