Berita Banda Aceh

MaTA Minta Polisi Respon Putusan DKPP Terkait Suap, Alfian: Ada Ketidakpedulian Aparat Penegak Hukum

“Jadi ini terkesan dibiarkan saja. Artinya ada ketidakberdayaan aparat penegak hukum dalam sektor ini. Tentu ini menjadi catatan bagi kita,” tuturnya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Agus Ramadhan
For Serambinews.com
Koordinator MaTA, Alfian 

"Dengan adanya temuan dari KJI Aceh itu membuktikan potret buram partai peserta pemilu,” ungkapnya.

Sebagai penyelenggara, kata Akmal, KPU telah membuka Helpdesk untuk digunakan oleh masyarakat melaporkan pencatutan nama dan NIK-nya agar data tersebut dihapus dari Sipol.

“Kalau periode 2023 ini begitu carut marutnya kondisi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024, yang dimana mencatut NIK tanpa izin dan berakhir tanpa sanksi, maka yakinlah Pemilu 2029 akan terjadi hal yang sama,” tegasnya.

Akmal mengatakan, meskipun KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 pada 27 Juni 2023 lalu, namun data tersebut belum selesai.

Mengingat akan ada banyak warga yang akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2024.

Dikatakan Akmal, banyak pemilih pemula yang umurnya telah mencapai 17 tahun setelah KPU menetapkan jumlah DPT hingga hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

“Dia baru sadar kalau dirinya tidak terdaftar. Sampai dengan hari ini rekam digital terhadap identitas pemilih pemula itu belum dimiliki,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Aceh, Agus Syahputra tak menampik adanya temuan KJI Aceh terkait pencatutan NIK oleh partai peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan penelusuran pihaknya, banyak pencatutan NIK ini disebabkan oleh program-program bantuan dari partai politik.

“Maka namanya itu dimasukkan sebagai anggota partai politik. Ini korbannya masyarakat itu sendiri,"

"Jadi pada waktu yang bersamaan sedang dilakukan verifikasi partai politik, Bawaslu juga melakukan rekrutmen panita pengawas kecamatan (Panwascam),"

"Jadi banyak NIK mereka yang tercatut di Sipol hingga akhirnya gugur,” terang dia.

Ia mengatakan, sejauh ini Bawaslu bersama KIP Aceh telah memperbaiki puluhan ribu data pemilih tetap di Aceh, seperti data ganda, pemilih pemula hingga pemilih yang telah meninggal dunia.

Direktur Katahati Institute, Raihal Fajri mengungkapkan bahwa, ditemukannya data ganda pemilih merupakan kesalahan administrasi kependudukan pada saat melakukan perekaman E-KTP.

“Namun ada juga tindakan masyarakat yang sengaja merekam data kependudukan lebih dari satu kali di dua lokasi berbeda,” paparnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved