Berita Banda Aceh

Dir Reskrimsus Polda Aceh: KPK Nilai Kasus Beasiswa Cukup Alat Bukti

KPK menilai perkara kasus beasiswa sudah cukup alat bukti dan meminta penyidik untuk mengirim kembali berkasnya ke jaksa

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Direktur Reserse Kriminal Khsusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy 

Pertama tentang kualifikasi bantuan biaya pendidikan untuk keluarga miskin atau tidak mampu dalam perkara ini menjadi pertentangan dengan tujuan saat anggaran sebagaimana yang tercantum dalam DPA.

“Kedua, terkait perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP diragukan dengan adanya perbedaan tujuan anggaran untuk masyarakat Aceh dengan Pergub Aceh nomor 58 tahun 2017 dan Juknis Beasiswa Pemerintah Aceh serta dimasukannya jenjang D3,D4, dan Dokter Spesialis dalam perhitungan kerugian negara sebagai sumber atau akibat kerugian negara," jelas Winardy.

Baca juga: Cerita Ima,Orang Pertama yang Bongkar Kasus Utang Warga Sekampung di Garut: Foto Peminjam Bukan Saya

Winardy juga menyampaikan beberapa poin penting hasil dari FGD tersebut, yaitu tidak ada pertentangan antara tujuan anggaran dalam DPA dengan pelaksanaan kegiatan dalam Pergub 58 Tahun 2017 dan Juknis karena tujuan anggaran hanya bersifat umum (nomenklatur).

Selanjutnya akan dilaksanakan kegiatan tersebut dengan Pergub 58 Tahun 2017 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan yang mengatur secara umum dan rinci.

Kemudian, sambungnya, Pergub harus ditaati di dalam proses pelaksanaannya karena Gubernur selaku penanggug jawab memiliki kebijakan penuh dalam pengelolaan keuangan daerah berikut Juknis sebagai tata laksana kegiatan oleh BPSDM Aceh, sepanjang Pergub itu tidak pernah dibatalkan, maka tetap sah dan harus dilaksanakan.(*)

Baca juga: Update Kasus Beasiswa, Dirreskrimsus Polda Aceh: Perlu Sinkronisasi Ulang Antara Penyidik dengan JPU

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved