Warung Kopi Sediakan Layanan Indehoy Digerebek Polisi, Tarif Capai Rp1 Juta Sekali Main Plus Pijat

Warung kopi bertuliskan "TETEH NENG" tersebut diketahui berlokasi di RT 8 Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat digerebek.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Wanita berinisial TY (48) diduga sebagai pelaku muncikari dalam aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diamankan jajaran tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat 

SERAMBINEWS.COM, KUTAI - Sebuah warung kopi digerebek karena menyediakan jasa layanan Indehoy bagi pelanggan laki-laki.

Modus usaha warung kopi yang juga menyediakan tenaga kerja perempuan dengan pelayanan pijat dan pelayanan seksual bagi para tamu.

Tarif yang bervariasi mulai dari Rp300 ribu, Rp500 ribu hingga Rp1 juta sekali main.

Warung kopi bertuliskan "TETEH NENG" tersebut diketahui berlokasi di RT 8 Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat digerebek.

Pasalnya, berkedok warung kopi, di lokasi itu menyediakan layanan plus-plus.

Warung itu menyediakan layanan pijat plus-plus hingga "esek-esek" dengan tarif yang bervariasi mulai dari Rp300 ribu, Rp500 ribu hingga Rp1 juta sekali main.

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi mengatakan layanan "Indehoy" berkedok warung kopi itu berhasil dibongkar jajaran tim Opsnal Satreskrim Polres Kubar.

Polisi melakukan penyelidikan berawal dari laporan masyarakat.

Baca juga: PSK dan Pria Hidung Belang Digerebek di Wisma Kota Sigli, IRT Jadi Mucikari Prostitusi Online

Layanan Indehoy tersebut kemudian berujung pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengakibatkan salah satu tersangka berinisial TY (48) diamankan polisi.

"Satu orang diduga pelaku berinisial TY warga Kampung jengan Danum diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Kutai Barat karena diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang," katanya, Minggu (23/7).

Penangkapan terhadap TY tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya layanan "mantab-mantab" di salah satu warung kopi di Kecamatan Damai.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TY beserta barang bukti berupa uang tunai senilai jutaan rupiah. 


"Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubar mendapatkan laporan informasi mengenai modus usaha warung kopi yang juga menyediakan tenaga kerja perempuan dengan pelayanan pijat dan pelayanan seksual bagi para tamu," jelasnya.

TY merupakan muncikari yang menyediakan dan menawarkan jasa layanan Indehoy kepada pengunjung laki-laki di warung kopi tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan disita barang bukti Uang tunai Rp 200.000 yang disita dari korban kemudian Rp 1,2 juta yang di sita dari tersangka," tambahnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved