Warung Kopi Sediakan Layanan Indehoy Digerebek Polisi, Tarif Capai Rp1 Juta Sekali Main Plus Pijat

Warung kopi bertuliskan "TETEH NENG" tersebut diketahui berlokasi di RT 8 Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat digerebek.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Wanita berinisial TY (48) diduga sebagai pelaku muncikari dalam aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diamankan jajaran tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat 

Atas perbuatan tersebut, TY dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman minimal 3 tahun dan hukuman maksimal pidana penjara 15 tahun.(*)

Baca juga: Setelah Cerai dari Yoyo, Rossa Akui Beberapa Kali Pacaran, Tapi Ogah Go Publik, Ini Alasanya

Baca juga: VIDEO Masih Pakai Seragam, Sejoli Remaja Kepergok Berduaan di Toilet Mall, Digedor tak Digubris

Baca juga: Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan Kepada Kapolsek Madat

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Layanan Indehoy Berkedok Warung Kopi di Kecamatan Damai Kutai Barat Berhasil Dibongkar Polisi

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved