Berita Aceh Utara

Dua Warga di Aceh Utara Kembali Adukan Dugaan Ijazah Palsu Keuchik ke Polda Aceh Melalui Surat

Keduanya juga menyampaikan dalam surat tersebut, permasalah dugaan ijazah palsu sudah pernah dilaporkan ke Polres Aceh Utara, tapi tidak selesai.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Bukhari (kanan) dan M Amin Ali, warga Desa Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara melaporkan dugaan ijazah palsu keuchik ke Polda Aceh. 

“Berdasarkan keterangan seorang saksi yang satu angkatan sekolah, keuchik kami sekarang hanya sekolah sampai kelas tiga, tidak tamat,” katanya. 

Kemudian pada rapor tertulis namanya M Kasim. 

Sedangkan di ijazah Mukcyen Syah, seharusnya jika terjadi perubahan nama harus melalui penetapan pengadilan. 

“Kami mengetahui persoalan ini baru-baru ini,” kata Buchari dibenarkan Amin. 

Sementara itu Keuchik Tanjong Dalam Utara Mukcyen Syah kepada Serambinews.com membantah dirinya menggunakan ijazah palsu ketika mencalonkan dirinya sebagai keuchik. 

“Saya sudah dua periode menduduki jabatan keuchik, untuk periode kedua saya sudah mulai bekerja sebagai keuchik empat bulan,” katanya. 

Mukcyen Syah menyebutkan, persoalan dengan dua kandidat keuchik sudah diselesaikan di Polres Aceh Utara setelah dilaporkan. 

“Itu yang menyampaikan laporan (ke Polda Aceh) tim sukses,” ujar Muksyen Syah. 

Baca juga: Cerita Teman Kuliah di UGM: Jokowi Jarang Mencatat Penjelasan Dosen, Heran Diterpa Isu Ijazah Palsu

Sekarang mereka menggunakan nama aliansi masyarakat untuk melaporkan persoalan tersebut ke Polda Aceh. 

Namun, kata Keuchik Tanjong Dalam Utara, polisi tidak menangani persoalan tersebut, karena sudah ditangani Polres Aceh Utara. 

“Karena tidak puas, mereka terus mencari kesalahan saya dan saya sudah menyampaikan kepada mereka, bahwa saya bukan mesin ATM. Maksudnya untuk mencari uang,” katanya. 

Karena salah satu kandidat yang kalah tersebut, memiliki teman seorang pengacara. 

“Jika ada masyarakat tidak setuju 700 orang wajar, ini hanya dua orang saja yang tidak setuju,” katanya. 

Mukcyen Syah menyebutkan, jika ijazah dirinya palsu, tidak mungkin bisa mencalonkan diri sebagai keuchik dan yang memeriksa ijazahnya banyak pihak. 

“Jika hari ini saya disalahkan, pemkim juga salah. Karena saat saya mendaftar sebagai keuchik, juga melampirkan ijazah, jika tidak boleh (palsu), tidak mungkin diluluskan,” katanya. 

“Kalau misal saya menggunakan ijazah palsu, bukan saya saja (terlibat pemalsuan) tapi Pemkim dan lainnya juga tidak terlibat. Jadi mereka meluluskan (verifikasi administrasi) karena berdasarkan prosedur,” pungkas Mukcyen Syah.(*) 

Baca juga: Cek Status Universitas Sebelum Kuliah, Agar Terhindar dari Ijazah Palsu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved