Breaking News

Berita Banda Aceh

Ini Fatwa Hukum Buang Limbah dan Sampah Sembarangan, Ditetapkan MPU Aceh dalam Sidang Paripurna

Fatwa Nomor 4 tahun 2023 tentang penggunaan dan pembuangan zat berbahaya dalam perspektif hukum Islam, hukum positif dan kesehatan ditetapkan dalam si

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Dok MPU Aceh
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali dalam sidang Paripurna I 2023 di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (15/2/2023). 

Selain kepada pemerintah, MPU juga meminta para ulama, khatib, akademisi dan pihak terkait lainnya untuk giat menyosialisasikan tentang bahaya penggunaan dan pembuangan zat berbahaya dan beracun serta manfaat hidup bersih dan sehat.

Begitu juga kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan secara tegas dan adil terhadap yang menggunakan dan membuang zat berbahaya, limbah dan sampah yang bertentangan dengan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved