Berita Banda Aceh
Ini Fatwa Hukum Buang Limbah dan Sampah Sembarangan, Ditetapkan MPU Aceh dalam Sidang Paripurna
Fatwa Nomor 4 tahun 2023 tentang penggunaan dan pembuangan zat berbahaya dalam perspektif hukum Islam, hukum positif dan kesehatan ditetapkan dalam si
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Dok MPU Aceh
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali dalam sidang Paripurna I 2023 di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (15/2/2023).
Selain kepada pemerintah, MPU juga meminta para ulama, khatib, akademisi dan pihak terkait lainnya untuk giat menyosialisasikan tentang bahaya penggunaan dan pembuangan zat berbahaya dan beracun serta manfaat hidup bersih dan sehat.
Begitu juga kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan secara tegas dan adil terhadap yang menggunakan dan membuang zat berbahaya, limbah dan sampah yang bertentangan dengan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
Prof Roslidar Dorong Hadirnya Alkes Mandiri Berbasis AI |
![]() |
---|
Sah Jadi PPPK, ASN Ini Ucapkan Terimakasih ke Mualem: Akhirnya Terbukti |
![]() |
---|
Dinas Peternakan Aceh Rintis Upaya Men-SNI-kan Kerbau Barsela |
![]() |
---|
1.003 P3K Disdik Aceh Terima SK: Harapan Baru untuk Pendidikan Aceh |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-80 RI, Pedagang Bendera Merah Putih Mulai Menjamur di Banda Aceh, Termasuk One Piece? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.