Berita Banda Aceh
Ini Fatwa Hukum Buang Limbah dan Sampah Sembarangan, Ditetapkan MPU Aceh dalam Sidang Paripurna
Fatwa Nomor 4 tahun 2023 tentang penggunaan dan pembuangan zat berbahaya dalam perspektif hukum Islam, hukum positif dan kesehatan ditetapkan dalam si
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Fatwa Nomor 4 tahun 2023 tentang penggunaan dan pembuangan zat berbahaya dalam perspektif hukum Islam, hukum positif dan kesehatan ditetapkan dalam sidang paripurna, Rabu, 26 Juli 2023.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa hukum pembuangan zat berbahaya, limbah, dan sampah secara sembarangan.
Fatwa Nomor 4 tahun 2023 tentang penggunaan dan pembuangan zat berbahaya dalam perspektif hukum Islam, hukum positif dan kesehatan ditetapkan dalam sidang paripurna, Rabu, 26 Juli 2023.
Fatwa tersebut ditandatangi oleh Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali bersama tiga wakil ketua, yaitu Prof Tgk H Muhibbuththabary, Tgk H Hasbi Albayuni, dan Dr Tgk H Muhammad Hatta.
Dalam fatwanya, MPU menetapkan bahwa zat berbahaya adalah bahan yang berbahaya dan beracun atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung atau tidak langsung dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Kemudian, penggunaan zat yang berbahaya untuk makanan, obat-obatan dan kosmetik yang membahayakan bagi kesehatan hukumnya adalah haram.
"Pembuangan zat yang berbahaya, limbah dan sampah yang dapat mencemarkan udara, air dan tanah di luar fasilitas yang dibenarkan adalah hukumnya haram," bunyi poin ketiga.
Baca juga: MPU Abdya Gelar Pelatihan Kader Ulama, Pj Bupati: Lahirkan Ulama bukan Perkara Mudah
Selanjutnya, penggunaan zat yang berbahaya untuk kepentingan medis, makanan, obat-obatan dan kosmetik dan lainnya sesuai kadar yang ditetapkan oleh para ahlinya hukumnya adalah boleh.
Terakhir, menjaga dan mencegah dari penggunaan dan pembuangan zat berbahaya, limbah dan sampah yang dapat merusak agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan hukumnya wajib.
Berkenaan dengan itu, MPU Aceh berharap kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengawasi setiap perusahaan/industri yang menghasilkan limbah agar tidak terjadi pencemaran lingkungan.
Selain itu, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota juga diharapkan menyediakan fasilitas yang berkualitas dan memadai untuk pembuangan zat berbahaya, limbah, dan sampah.
"Diharapkan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan/zat yang berbahaya oleh perusahaan, industri dan masyarakat," bunyi tausiah MPU Aceh pada poin lain.
Selanjutnya, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk meningkatkan sosialisasi tentang bahaya penggunaan dan pembuangan zat berbahaya, limbah, dan sampah.
Baca juga: Pasca ‘Hengkang’ Bank Konvensional, OJK: Kinerja Lembaga Jasa Keuangan di Aceh Tumbuh Positif
MPU Aceh juga berharap masyarakat menggunakan produk bahan makanan, obat-obatan, kosmetik dan lainnya yang telah bersertifikat halal.
"Diharapkan kepada masyarakat agar membuang limbah, sampah dan zat yang berbahaya ke tempat-tempat yang telah disediakan," bunyi poin lain.
Prof Roslidar Dorong Hadirnya Alkes Mandiri Berbasis AI |
![]() |
---|
Sah Jadi PPPK, ASN Ini Ucapkan Terimakasih ke Mualem: Akhirnya Terbukti |
![]() |
---|
Dinas Peternakan Aceh Rintis Upaya Men-SNI-kan Kerbau Barsela |
![]() |
---|
1.003 P3K Disdik Aceh Terima SK: Harapan Baru untuk Pendidikan Aceh |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-80 RI, Pedagang Bendera Merah Putih Mulai Menjamur di Banda Aceh, Termasuk One Piece? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.