Berita Banda Aceh

Ini Fatwa Hukum Buang Limbah dan Sampah Sembarangan, Ditetapkan MPU Aceh dalam Sidang Paripurna

Fatwa Nomor 4 tahun 2023 tentang penggunaan dan pembuangan zat berbahaya dalam perspektif hukum Islam, hukum positif dan kesehatan ditetapkan dalam si

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Dok MPU Aceh
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali dalam sidang Paripurna I 2023 di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (15/2/2023). 

Fatwa Nomor 4 tahun 2023 tentang penggunaan dan pembuangan zat berbahaya dalam perspektif hukum Islam, hukum positif dan kesehatan ditetapkan dalam sidang paripurna, Rabu, 26 Juli 2023.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa hukum pembuangan zat berbahaya, limbah, dan sampah secara sembarangan.

Fatwa Nomor 4 tahun 2023 tentang penggunaan dan pembuangan zat berbahaya dalam perspektif hukum Islam, hukum positif dan kesehatan ditetapkan dalam sidang paripurna, Rabu, 26 Juli 2023.

Fatwa tersebut ditandatangi oleh Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali bersama tiga wakil ketua, yaitu Prof Tgk H Muhibbuththabary, Tgk H Hasbi Albayuni, dan Dr Tgk H Muhammad Hatta.

Dalam fatwanya, MPU menetapkan bahwa zat berbahaya adalah bahan yang berbahaya dan beracun atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung atau tidak langsung dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Kemudian, penggunaan zat yang berbahaya untuk makanan, obat-obatan dan kosmetik yang membahayakan bagi kesehatan hukumnya adalah haram.

"Pembuangan zat yang berbahaya, limbah dan sampah yang dapat mencemarkan udara, air dan tanah di luar fasilitas yang dibenarkan adalah hukumnya haram," bunyi poin ketiga.

Baca juga: MPU Abdya Gelar Pelatihan Kader Ulama, Pj Bupati: Lahirkan Ulama bukan Perkara Mudah

Selanjutnya, penggunaan zat yang berbahaya untuk kepentingan medis, makanan, obat-obatan dan kosmetik dan lainnya sesuai kadar yang ditetapkan oleh para ahlinya hukumnya adalah boleh.

Terakhir, menjaga dan mencegah dari penggunaan dan pembuangan zat berbahaya, limbah dan sampah yang dapat merusak agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan hukumnya wajib.

Berkenaan dengan itu, MPU Aceh berharap kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengawasi setiap perusahaan/industri yang menghasilkan limbah agar tidak terjadi pencemaran lingkungan.

Selain itu, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota juga diharapkan menyediakan fasilitas yang berkualitas dan memadai untuk pembuangan zat berbahaya, limbah, dan sampah.

"Diharapkan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan/zat yang berbahaya oleh perusahaan, industri dan masyarakat," bunyi tausiah MPU Aceh pada poin lain.

Selanjutnya, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk meningkatkan sosialisasi tentang bahaya penggunaan dan pembuangan zat berbahaya, limbah, dan sampah. 

Baca juga: Pasca ‘Hengkang’ Bank Konvensional, OJK: Kinerja Lembaga Jasa Keuangan di Aceh Tumbuh Positif

MPU Aceh juga berharap masyarakat menggunakan produk bahan makanan, obat-obatan, kosmetik dan lainnya yang telah bersertifikat halal.

"Diharapkan kepada masyarakat agar membuang limbah, sampah dan zat yang berbahaya ke tempat-tempat yang telah disediakan," bunyi poin lain.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved