Breaking News

Transaksi QRIS di Bawah Rp100.000 Gratis, Selebihnya Bayar 0,3 Persen, Berlaku 1 September 2023

"Untuk transaksi sampai dengan 100.000 dikenakan MDR 0 persen. Sementara untuk transaksi di atas 100.000 dikenakan MDR 0,3 pesen," kata Perry.

Editor: Faisal Zamzami
bi.go.id
Ilustrasi QRIS 

 
"BI berterima kasih kepada masyarakat luas, khususnya wong cilik, para penjual bubur, penjual sayur, warteg, pasar tradisional, rumah ibadah, hingga pengamen yang sudah menggunakan QRIS," ujar Perry.

Bank Sentral bersama industri dan asosiasi sistem pembayaran berkomitmen untuk terus meningkatkan dan memperluas kemudahan layanan, termasuk QRIS.

BI juga mengumumkan akan melakukan penyesuaian besaran merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro, yakni menjadi 0,3 persen. Aturan itu mulai berlaku 1 Juli 2023.

 
MDR adalah tarif yang wajib dibayarkan merchant pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS.

Sebelumnya, BI menetapkan tarif MDR QRIS sebesar 0 persen yang berlaku sampai 30 Juni 2023. 

“(penyesuaian) Efektif sejak 1 Juli 2023," ucap Perry.

 

Baca juga: Mantan Sekretaris Pribadi Johnny G Plate Terima Uang Rp 500 Juta Per Bulan dari Eks Dirut Bakti

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sebagian Aceh Hari Ini Rabu 26 Juli 2023

Baca juga: Polisi Ungkap Bobby Joseph Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Sang Aktor Bakal Direhabilitasi?

Sudah tayang di Kompas.tv: Transaksi QRIS di Bawah Rp100.000 Gratis, Selebihnya Bayar 0,3 Persen, Berlaku 1 September 2023

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved