Danpuspom TNI: Kami Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Sebab, kata Marsda Agung, pihak militer mempunyai ketentuan atau aturan tersendiri dalam menangani anggotanya yang terlibat perkara hukum.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Marsekal Madya (Marsda) TNI Henri Alfiandi, Kabasarnas RI periode 2021-2023. 

SERAMBINEWS.COM - Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI buka suara menanggapi penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

Komandan Puspom atau Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengaku keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada Marsdya Hendri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

Sebab, kata Marsda Agung, pihak militer mempunyai ketentuan atau aturan tersendiri dalam menangani anggotanya yang terlibat perkara hukum.

“Dari pihak kami, terus terang keberatan ditetapkan sebagai tersangka, terutama dari pihak militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Agung dalam konferensi persnya di Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

Marsda Agung menuturkan, pada awalnya pihak Puspom TNI memang dilibatkan dalam mengusut perkara korupsi di Basarnas tersebut.

Pihaknya pun langsung mengirimkan tim untuk berkoordinasi dengan KPK setelah penangkapan Letkol Afri Budi Cahyanto. 

Hanya, koordinasi yang dilakukan sampai kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

Namun, belakangan pada saat konferensi pers, keluarlah pernyataan dari KPK yang menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri dan Letkol Afri Budi sebagai tersangka. Agung menyayangkan pernyataan KPK tersebut. 

Padahal, Agung menegaskan, untuk penetapan tersangka terhadap Marsdya Henri dan Letkol Afri Budi merupakan kewenangan TNI

Hal tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kita punya aturan masing-masing. Kami TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka. Begitu juga harapan kami KPK juga demikian,” kata Agung.

Baca juga: Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar, Kepala Basarnas Klaim untuk Keperluan Kantor, Siap Tanggung Jawab

 

Henri Nilai Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sesuai Prosedur

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi menilai bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terhadap dirinya tidak sesuai prosedur.

Meski bersikap menerima status hukum yang disematkan KPK, Henri mempersoalkan prosedur tersebut.

 Sebab, selain menjabat Kepala Basarnas, ia juga anggota TNI Angkatan Udara (AU).

“Ya diterima saja (status tersangka), hanya kok enggak lewat prosedur ya, kan saya militer,” kata Henri Alfiandi saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).

Ketika ditanya lebih lanjut apakah tindakan hukum KPK itu bisa membuat Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tersinggung, Henri Alfiandi enggan menjawab.

Ia meminta persoalan tersebut langsung ditanyakan kepada Yudo Margono.

“Please tanyakan beliau,” ujarnya.

 

Baca juga: Sosok Henri Alfiandi, Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap Jelang Pensiun, Pati Bintang 3 TNI AU

Ngaku untuk Keperluan Kantor

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi mengatakan, uang yang diterima bawahannya dari pihak swasta bukan untuk kepentingan pribadi.

Adapun bawahan yang dimaksud adalah Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto. Ia menjabat Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Afri diketahui terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada 25 Juli 2024. 

Sebab, diduga menerima suap dari swasta.

Menurut Henri Alfiandi, uang itu digunakan untuk kebutuhan kantor.

“Tujuannya memang untuk itu (kebutuhan kantor),” kata Henri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Bahkan, Henri mengatakan, punya catatan penggunaan dana yang diterima dengan rapi.

“Saya kan bukan malaikat juga. Makanya semua tercatat rapi,” kata Henri.

Namun demikian, jenderal TNI bintang tiga itu enggan menjelaskan lebih lanjut kebutuhan kantor dimaksud.

Ketika ditanya apakah keperluan itu untuk operasional tim search dan rescue (SAR) di lapangan, Henri juga tidak mau menjawab.

“Nanti detailnya ya. Sementara itu dahulu,” kata Henri Alfiandi.

Baca juga: VIDEO KPK Ungkap Suap di Basarnas Pakai Kode Rahasia "Dako", Henri Alfiandi Diduga Dapat Rp 1 M

Siap Tanggung Jawab

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas Marsekal Madya  Henri Alfiandi buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau  KPK pada Rabu (26/7/2023) kemarin.

Diketahui, Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang berupa alat pendeteksi reruntuhan di lembaga yang dipimpinnya.

Terkait statusnya sebagai tersangka, Henri menegaskan, sebagai pimpinan sekaligus perwira TNI, dirinya akan bertanggung jawab atas kebijakan yang ia ambil dan putuskan.

“Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggungjawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya,” kata Henri, Kamis (27/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

“Tujuannya memang untuk itu,” ucap Henri.

Meski memandang penetapan tersangka atas dirinya oleh KPK tidak sesuai prosedur, Henri menyatakan bakal tetap bertanggung jawab.

 Ia juga menyatakan tidak akan menentang proses hukum yang berlaku.

“Ini kan apa yang saya lakukan secara nyata dan transparan, saya akan pertanggungjawabkan,” ujar Henri.

 

 

Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Letkol Afri Budi Cahyanto diketahui merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas.

 Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU).

Mereka diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar sejak 2021 sampai 2023 dari berbagai pihak.

  KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Mereka diduga memberikan uang sekitar Rp5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

 
Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Lepas Sambut Pj Bupati Aceh Singkil, MPU Minta Marthunis Selesaikan Eksplorasi Migas Blok Singkil 

Baca juga: Musim Angin Barat Tiba, Hasil Tangkapan Ikan Neyalan Turun, Harga Kembali Bergerak Naik

Baca juga: Sang Kekasih Ungkap Pesan Terakhir Bripda Ignatius Sebelum Tewas Ditembak Senior Densus 88

Sebagian tayang di Kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved