Sosok Benny Tjokro Terpidana Seumur Hidup Korupsi Jiwasraya, Asetnya Luar Biasa
Benny Tjokro telah dipidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Korupsi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Herdis mengatakan aset-aset yang disita tersebut saat ini telah dititipkan kepada pemerintah desa setempat.
"Sedangkan proses lancar dititipkan ke 4 Kades dan Camat sebagai saksi," kata Herdis.
Selain itu, Benny Tjokro tercatat memiliki sejumlah aset di lokasi strategis.
Pertama aset Benny Tjokro di bidang perhotelan adalah Hotel Brother yang terletak di Solo Baru.
Pemilik Hotel Brothers ini adalah Jimmy Tjokro, adik kandung Benny Tjokro.
Sejatinya, Hotel Brothers sudah disita Kejagung pada 1 April 2021 lalu.
Namun, meski berstatus aset sitaan, Kejaksaan mengizinkan operasional hotel tetap berjalan demi karyawan.
Aset kedua yang dimiliki Benny Tjokro adalah Pandawa Water World di Grogol, Sukoharjo.

Kompleks Pandawa Water World dan GOR terdapat sejumlah papan sita eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Manajemen Pandawa Water World, Neni, mengatakan, karyawan Pandawa tetap beroperasional seperti biasa.
Menurutnya sampai dengan saat ini tidak ada perubahan operasional.
"Sampai saat ini operasional tetap normal tidak ada perubahan," jelasnya, kepada TribunSolo.com, Kamis (27/7/2023).
Saat ditanya soal papan penyitaan yang terpasang di kompleks Pandawa Water World, menurutnya sudah ada yang mengurusi, karyawan tidak mengetahui secara pasti.
Selain Pandawa Water World dan Hotel Brothers, plang penyitaan aset dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terpasang di area kawasan Benteng Vastenburg Solo.
Setidaknya ada enam papan penyitaan yang terpasang di kawasan Benteng Vastenburg.

Dua papan berwarna merah muda itu terpasang di sisi utara kawasan Benteng Vastenburg.
Dua lainnya terpasang di sisi Timur benteng, satu terpasang di depan pintu Benteng bagian Timur dan satu di sisi Selatan.
Dalam papan itu bertuliskan 'Tanah dan Bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, penyitaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Dalam papan penyitaan ini juga terdapat tulisan yang menyatakan penyitaan aset dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputra.
(Tribun Solo)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Daftar Aset Benny Tjokro Terpidana Seumur Hidup Korupsi Jiwasraya Rp 16 T, Hotel hingga Wisata Air
Baca juga: VIRAL Pasangan Joget Erotis, Emak-emak Ngamuk Bakar Kafe Remang-remang, Polisi: Jangan Main Hakim
Baca juga: Cerita Kamil Jemput Khansa Pertama Kalinya, Langsung Salim Cium Tangan Teringat saat Guru KKN Dulu
Baca juga: Bolehkah Memanjatkan Doa Pada Sujud Terakhir Shalat Pakai Bahasa Indonesia? Begini Penjelasan UAS
Baca juga: Gaji PNS, TNI dan Polri Naik Bulan Depan, Berikut Rincian Gaji ASN Terbaru
Benny Tjokro
Vonis Mati Benny Tjokro
Benny Tjokrosaputro
Kasus Korupsi Jiwasraya
Serambi Indonesia
Serambinews
Wow! Jeddah Tower Pecahkan Rekor Dunia, Tingginya Lebih 1 Km, Burj Khalifa Lewat |
![]() |
---|
Bukan di Gedung, Anggota DPRA Ini Dialog dengan Petani Langsung di Sawah |
![]() |
---|
Ayo Ikut Donor Darah Memeriahkan HUT Bireuen, Ini Jadwal dan Lokasinya |
![]() |
---|
Akun Palsu Catut Nama Ketua PWI Aceh Telan Korban, Warga Pidie Tertipu Rp 35 Juta, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Ngeri! Bandara di AS Beroperasi tanpa Petugas Menara Kontrol Selama 6 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.