BKN Umumkan Ketentuan Baru Kenaikan Pangkat PNS, Berlaku Mulai 2024
Perubahan ini bertujuan untuk memangkas proses bisnis dan memberikan percepatan layanan kepegawaian
BKN juga menegaskan akan adanya periode transisi untuk memastikan penerapan sistem baru ini berjalan efektif dan memberikan kesempatan bagi PNS untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut.
Untuk itu, bagi para PNS yang ingin mengajukan usulan kenaikan pangkat, catatlah tanggal-tanggal penting yang telah ditetapkan, yaitu:
- 1 Februari,
- 1 April,
- 1 Juni,
- 1 Agustus,
- 1 Oktober,
- Dan 1 Desember setiap tahun.
Dengan demikian, kesempatan untuk mendapatkan penghargaan atas prestasi dan pengabdian Anda akan semakin meningkat.
Menpan RB Lakukan Perubahan Besar dalam Sistem Kenaikan Pangkat PNS
(Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas yang melakukan perubahan besar dalam sistem kenaikan pangkat.
Dimana mulai tahun ini, PNS akan dapat mengalami kenaikan pangkat hingga 6 kali dalam setahun.
Ini adalah kabar gembira yang dinantikan oleh banyak PNS yang ingin meraih kemajuan atau pengembangan karir mereka.
Kenaikan pangkat bagi PNS selama ini sering kali menjadi momen yang ditunggu-tunggu dalam membangun karier di sektor pemerintahan.
Dengan kebijakan terbaru yang diberlakukan pada tahun 2023, pemerintah telah membuka peluang lebih besar bagi PNS untuk mendapatkan kenaikan pangkat.
Sebelumnya, kenaikan pangkat biasanya dilakukan dua kali dalam setahun, tetapi sekarang PNS memiliki kesempatan hingga 6 kali kenaikan pangkat dalam setahun.
Melansir dari Kompas.com pada Selasa (13/6/2023) Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, mulai saat ini kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) diselenggarakan enam kali dalam setahun.
Menurut dia, kebijakan baru ini dilakukan atas saran dari Presiden Joko Widodo.
"Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," ujar Anas dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Kebijakan baru ini diharapkan bisa memudahkan para ASN yang akan melakukan kenaikan pangkat.
Sebagai perbandingan, sebelumnya kenaikan pangkat ASN diselenggarakan dua kali dalam setahun.
Sistem Gaji Tunggal PNS dan PPPK Muncul di RAPBN 2026, Ini Keuntungannya Buat ASN |
![]() |
---|
Penetapan 11 Kadis Hasil Lelang Jabatan di Lhokseumawe Masih Menunggu Pertek BKN |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Ini Jadwal Terbaru |
![]() |
---|
Tuntut Pembayaran 8 Bulan TPP, Aliansi PNS Nakes RSUDZA Mengadu ke Ombudsman |
![]() |
---|
Aliansi PNS Nakes RSUDZA Mengadu soal TPP Tak Dibayar Selama 8 Bulan, Ini Respons Ombudsman Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.