BKN Umumkan Ketentuan Baru Kenaikan Pangkat PNS, Berlaku Mulai 2024

Perubahan ini bertujuan untuk memangkas proses bisnis dan memberikan percepatan layanan kepegawaian

Editor: Amirullah
Tribun Style
ilustrasi PNS 

BKN juga menegaskan akan adanya periode transisi untuk memastikan penerapan sistem baru ini berjalan efektif dan memberikan kesempatan bagi PNS untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut.

Untuk itu, bagi para PNS yang ingin mengajukan usulan kenaikan pangkat, catatlah tanggal-tanggal penting yang telah ditetapkan, yaitu:

  • 1 Februari,
  • 1 April,
  • 1 Juni,
  • 1 Agustus,
  • 1 Oktober,
  • Dan 1 Desember setiap tahun.

Dengan demikian, kesempatan untuk mendapatkan penghargaan atas prestasi dan pengabdian Anda akan semakin meningkat.

Menpan RB Lakukan Perubahan Besar dalam Sistem Kenaikan Pangkat PNS

(Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas yang melakukan perubahan besar dalam sistem kenaikan pangkat.

Dimana mulai tahun ini, PNS akan dapat mengalami kenaikan pangkat hingga 6 kali dalam setahun.

Ini adalah kabar gembira yang dinantikan oleh banyak PNS yang ingin meraih kemajuan atau pengembangan karir mereka.

Kenaikan pangkat bagi PNS selama ini sering kali menjadi momen yang ditunggu-tunggu dalam membangun karier di sektor pemerintahan.

Dengan kebijakan terbaru yang diberlakukan pada tahun 2023, pemerintah telah membuka peluang lebih besar bagi PNS untuk mendapatkan kenaikan pangkat.

Sebelumnya, kenaikan pangkat biasanya dilakukan dua kali dalam setahun, tetapi sekarang PNS memiliki kesempatan hingga 6 kali kenaikan pangkat dalam setahun.

Melansir dari Kompas.com pada Selasa (13/6/2023) Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, mulai saat ini kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) diselenggarakan enam kali dalam setahun.

Menurut dia, kebijakan baru ini dilakukan atas saran dari Presiden Joko Widodo.

"Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," ujar Anas dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Kebijakan baru ini diharapkan bisa memudahkan para ASN yang akan melakukan kenaikan pangkat.

Sebagai perbandingan, sebelumnya kenaikan pangkat ASN diselenggarakan dua kali dalam setahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved