BKN Umumkan Ketentuan Baru Kenaikan Pangkat PNS, Berlaku Mulai 2024
Perubahan ini bertujuan untuk memangkas proses bisnis dan memberikan percepatan layanan kepegawaian
Golongan
Dalam struktur pakem PNS, ada empat golongan dalam pembagian jenjang karir PNS antara lain golongan I, II, III, dan IV.
Golongan ini yang kemudian berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima.
Golongan I merupakan level terendah dalam struktur birokrasi PNS. Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP.
Lalu golongan II yang diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII.
Kemudian golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3.
Terakhir yaitu golongan IV yang merupakan puncak dari karir seorang ASN PNS.
Yang perlu dicatat, setiap golongan I sampai III memiliki masing-masing 4 jenjang.
Misalnya dalam dalam golongan I, terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id.
Begitu seterusnya pada pada IIa, IIb, IIc, dan IId. Lalu Golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId.
Sementara khusus pada golongan IV atau eselon, ada 5 jenjang karir yang perlu dilewati yang terdiri dari IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.
Golongan ini memiliki keterkaitan erat dengan tingkat pendidikan.
Sebagai contoh seorang yang baru meniti karir sebagai PNS dengan ijazah SMA, maka begitu diterima sebagai PNS akan masuk ke dalam golongan IIa.
Setiap 4 tahun PNS bersangkutan bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIb, IIc, dan IId.
PNS dengan pendidikan SMA ini bisa meniti karir hingga golongan III.
Dalam aturan ASN, PNS juga diperbolehkan mengambil sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi.
Ijazah terakhir ini bisa diajukan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat, namun dengan sejumlah syarat tertentu.
Jabatan PNS
Pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah dapat menyusun dan menetapkan dua atau tiga kategori jabatan setiap eselon untuk alur karir dalam jabatan struktural yang meliputi jabatan pemula, jabatan pengembangan, dan jabatan pemantapan.
Sebagai contoh Jabatan struktural di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota, terdiri dari Sekretaris BKD, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, Kepala Bidang Mutasi, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai, dan Kepala Bidang informasi Kepegawaian.
Dari jabatan struktural sebagaimana tersebut di atas, setelah dilakukan evaluasi jabatan dihasilkan nilai dan kelas jabatan.
Berdasarkan nilai dan kelas jabatan tersebut, disusun kategori jabatan Kepala Bidang informasi Kepegawaian merupakan kategori Jabatan Pemula.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, Kepala Bidang Mutasi, dan Kepala Bidang Pengembangan Pegawai merupakan kategori Jabatan Pengembangan.
Kemudian Sekretaris BKD merupakan kategori Jabatan Pemantapan.
Untuk memperkaya pengalaman jabatan, maka seorang PNS sebelum dipromosikan dalam jabatan yang lebih tinggi dapat terlebih dahulu menduduki dua atau tiga kategori jabatan.
Sebagai contoh, untuk dipromosikan dalam jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota, maka ada syarat alur yang bisa dipilih.
Pertama dengan kategori dua jabatan, PNS terlebih dahulu menduduki Kepala Bidang informasi Kepegawaian dan Sekretaris BKD.
Lalu jalur kedua dengan melalui 3 kategori jabatan, dimana PNS terlebih dahulu menduduki Kepala Bidang lnformasi Kepegawaian, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, dan Sekretaris BKD.
Untuk pejabat eselon II ke atas, dimungkinkan perpindahan diantara satuan organisasi di lingkungan instansi pusat dan daerah tanpa melalui kategori jabatan.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul BKN Rilis Ketentuan Baru Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Kali Setahun Per 2024, Catat Tanggalnya!
Baca juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Peserta Usia 35 Tahun Masih Boleh Daftar? Simak Ini Aturannya
Baca juga: CPNS 2023 Dibuka September, Berikut Syarat Umum CPNS, Batas Usia hingga Kualifikasi Pendidikannya
Baca juga: TERBARU CPNS 2023 Buka Awal September, Siapkan Diri Anda, Ini Jurusan yang Banyak Dibutuhkan
Sistem Gaji Tunggal PNS dan PPPK Muncul di RAPBN 2026, Ini Keuntungannya Buat ASN |
![]() |
---|
Penetapan 11 Kadis Hasil Lelang Jabatan di Lhokseumawe Masih Menunggu Pertek BKN |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Ini Jadwal Terbaru |
![]() |
---|
Tuntut Pembayaran 8 Bulan TPP, Aliansi PNS Nakes RSUDZA Mengadu ke Ombudsman |
![]() |
---|
Aliansi PNS Nakes RSUDZA Mengadu soal TPP Tak Dibayar Selama 8 Bulan, Ini Respons Ombudsman Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.