BKN Umumkan Ketentuan Baru Kenaikan Pangkat PNS, Berlaku Mulai 2024
Perubahan ini bertujuan untuk memangkas proses bisnis dan memberikan percepatan layanan kepegawaian
Dengan demikian, jika ASN tak bisa mengurus kenaikan pangkat pada tahun ini, kesempatan mereka untuk mengurus menjadi tahun berikutnya.
Lebih lanjut, Anas menyebutkan, bertambahnya kesempatan untuk naik jabatan ini merupakan bagian dari realisasi reformasi birokrasi.
Sebab, menurut arahan Presiden Jokowi, birokrasi harus lincah, cepat, dan tak berbelit-belit.
"Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan.
Begitu juga proses bisnis layanan kepegawaian. Selama ini teman-teman ASN merasa ribet mengurus pensiun repot, ngurus kenaikan pangkat repot," kata Anas.
"Dan ini sudah kita pangkas. Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi dua tahap. Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden. Ini dikerjakan oleh teman-teman BKN," tambahnya.
Jenjang Karir PNS
Bekerja di lingkungan birokrasi seperti PNS ternyata juga memiliki kesempatan karir yang berjenjang.
Kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.
Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pola karir PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.
Struktur birokrasi pada ASN ini dibagi berdasarkan pangkat dan golongan.
Di dalam karir abdi negara, kedua hal ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.
Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu:
- Kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun,
- Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional,
- Kenaikan pangkat jabatan struktural.
Khusus untuk diklat jabatan, harus diikuti PNS untuk diangkat dalam jabatan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang tugasnya.
Jenis-jenis diklat yang ada pada PNS diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural.
Sistem Gaji Tunggal PNS dan PPPK Muncul di RAPBN 2026, Ini Keuntungannya Buat ASN |
![]() |
---|
Penetapan 11 Kadis Hasil Lelang Jabatan di Lhokseumawe Masih Menunggu Pertek BKN |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Ini Jadwal Terbaru |
![]() |
---|
Tuntut Pembayaran 8 Bulan TPP, Aliansi PNS Nakes RSUDZA Mengadu ke Ombudsman |
![]() |
---|
Aliansi PNS Nakes RSUDZA Mengadu soal TPP Tak Dibayar Selama 8 Bulan, Ini Respons Ombudsman Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.