Gaji PNS Naik Bulan Depan, Apakah Gaji PPPK dan Part Time Ikut Naik?
Rencananya kenaikan upah tersebut akna diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023
SERAMBINEWS.COM - Apakah gaji PPPK dan part time ikut naik bulan depan?
Diketahui, mulai Agustus 2023 gaji PNS bakal naik.
kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary
Diketahui, Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi pekerjaan yang paling banyak diminati hingga saat ini.
Bukan tanpa alasan, ada banyak kelebihan yang akan didapat jika menjadi PNS, di antaranya gaji yang tetap setiap bulan dan bebas dari PHK.
Teranyar, pemerintah berencana menaikan upah para pekerja pemerintahan tersebut pada Agustus 2023 mendatang.
Hal ini adalah buah dari pembahasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan langsung Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 20 Mei 2023.
Rencananya kenaikan upah tersebut akna diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.
Selain itu, kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary, tetapi perlu diperhatikan bahwa penerapan skema ini baru akan terealisasikan pada tahun 2024.
Baca juga: Tewasnya Bripda IDF Dinilai Janggal, Sempat Dikabarkan Sakit Keras hingga Tudingan Sambo Jilid II
Baca juga: KABAR GEMBIRA Gaji PNS Naik Per Agustus, Apakah Tukin Ikut Naik? Ini Penjelasan Menpan RB
Oleh karena itu, besaran gaji PNS pada bulan Agustus mendatang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Pada sistem ini, nantinya PNS akan menerima gaji dengan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.
Adapun Sri Mulyani mengungkapkan, gaji PNS, Polri, hingga TNI akan diumumkan langsung oleh Presiden saat pengajuan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024.
Kendati demikian, terkait skema kenaikan gaji PNS, Menkeu Sri Mulyani mengaku masih dalam tahap diskusi di lingkungan Kementerian Keuangan.
"Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," ujarnya, usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Di samping gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya, sesuai dengan jabatan dan hasil kinerja masing-masing.
Tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja.
Jika demikian, lantas bagaimana dengan para pegawai dengan status selain PNS?
Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan Presiden telah meminta dirinya untuk menghitung kecukupan anggaran supaya gaji para abdi negara untuk segera dinaikan.
Dalam hal ini juga termasuk PPPK juga status non PNS lainnya.
Namun untuk besarannya sendiri masih belum bisa dipastikan saaat ini.
Hanya saja, Anas memastikan kenaikan gaji ini nantinya akan masuk ke dalam landasan aturan Peraturan Pemerintah yang didalamnya memasukkan konsep total reward.
Itu artinya, ketentuan kenaikan gaji ini nantinya tidak akan berdiri sendiri dan akan didasari oleh kinerja.
"Tapi ini akan kita masukkan di dalam total reward di dalam RPP yang sedang kita siapkan, sehingga ini tidak parsial. Begitu juga terkait dengan dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau Tukin (Tunjangan Kinerja)," kata Anas, dikutip Jumat (28/7/2023).
Sebagai catatan, pemerintah belum menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama empat tahun terakhir.
Alih-alih naik, pemerintah justru memangkas gaji PNS, THR, dan gaji ke-13.
Hal mendasar yang jadi alasan pemerintah menaikan gaji ini, adalah karena mengingat para PNS belum lagi alami kenaikan gaji setelah empat tahun lalu, karena semua anggaran teralihkan untuk penuntasan wabah covid-19 yang menyerang Indonesia beberapa waktu lalu.
Hal ini menjadi sorotan DPR RI dalam penyampaian pandangan untuk Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun hingga saat ini belum mengungkapkan perihal perhitungan kenaikan gaji PNS.
Dirinya menegaskan bahwa kebijakan tersebut ada di tangan Presiden dan pengumumannya pun akan dilakukan oleh Presiden.
Adapun nominal besaran gaji dan tunjangan yang akan diberikan berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus :
Golongan Ia dapat Rp1.560.800–Rp1.751.900.- Golongan Ib dapat Rp1.560.800–Rp1.854.700.
- Golongan Ic dapat Rp1.560.800–Rp1.933.200.
- Golongan Id dapat Rp1.560.800–Rp2.014.900.
- Golongan IIa dapat Rp1.560.800–Rp2.530.200.
- Golongan IIb dapat Rp1.560.800–Rp2.637.300.
- Golongan IIc dapat Rp1.560.800–Rp2.748.800.
- Golongan IId dapat Rp1.560.800–Rp2.865.000.
- Golongan IIIa dapat Rp1.560.800–Rp3.177.300.
- Golongan IIIb dapat Rp1.560.800–Rp3.311.700.
- Golongan IIIc dapat Rp1.560.800–Rp3.451.800.
- Golongan IIId dapat Rp1.560.800–Rp3.597.800.
- Golongan IVa dapat Rp1.560.800–Rp3.750.000.
- Golongan IVb dapat Rp1.560.800–Rp3.908.700.
- Golongan IVc dapat Rp1.560.800–Rp4.074.000.
- Golongan IVd dapat Rp1.560.800–Rp4.246.300.
- Golongan IVe dapat Rp1.560.800–Rp4.425.900.
Selain itu, sedikitnya ada 6 tunjangan yang bakal didapat PNS, sedangkan Kenaikan Gaji PNS sendiri akan diumumkan tanggal 16 Agustus.
Sehingga ketika kenaikan gaji telah resmi dinaikan maka PNS akan semakin makru saja karena mereka juga akan mendapatkan tunjangan yang banyak.
Dinataranya tunjangan umun, makan, anak, suami/istri, tujikn jabatan struktural, dan tunjangan kinerja.
Dimana tunjangan umum sendiri tercantum dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS, yang berkisar antara Rp190.000 untuk Golongan IV, Rp185.000 untuk Golongan III, Rp180.000 untuk Golongan II, dan Rp175.000 untuk Golongan I.
Ada tunjangan makan yang besarannya diatur dalam PMK nomor 83 tahun 2022 tentang setandar biaya masukan 2023, yang berkisar Rp35.000/hari untuk Golongan I dan II, Rp37.000/hari untuk Golongan III, dan Rp41.000/hari untuk Golongan IV.
Selain itu ada juga tunjangan untuk anak yang kiasarannya tertera dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah 2 persen dari gaji pokok, juga tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah sebesar 10 persen dari Gaji Pokok.
Diasmping itu, tunjangan tukin jabatan struktural yang besarannya diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural yakni Rp5.500.000 untuk IA, Rp4.375.000 untuk IB, RP3.250.000 untuk IIA, Rp2.025.000 untuk IIB, Rp1.260.000 untuk IIIA, Rp980.000 untuk IIB, Rp540.000 untuk IVA, Rp490.000 untuk IVB, dan Rp360.000 untuk VA.
Dan yang terakhir adalah tunjunghan kerja, yang besarannya tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011.
Ada 17 tingkatan jabatan dimana masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan berbeda-beda paling rendah 190 dan yang paling tinggi adalah 4.730. Setiap nilai jabatan yaitu Rp5000.
itu dia informasi mengenai tunjangan para pensiunan yang akan di bagi menjadi 6 kategori dengan nominal yang berbeda sesuai dengan golongan masing-masing.
Minat jadi CPNS 2023?
Pemerintah akan membuka lowongan CPNS 2023 pada bulan September mendatang.
Jika dihitung dari sekarang, hanya kurang dari dua bulan lagi CPNS 2023 akan dibuka.
Beredar kabar bahwa pelaksanaan CPNS 2023 ini akan kembali molor akibat waktu pelaksanaannya yang dekat dengan Pemilu 2024.
Namun Kemenpan-RB memastikan bahwa CPNS 2023 akan tetap dilaksanakan dan tidak akan terganggun dengan pemilu.
"Jadi sebenarnya CPNS dan PPPK tidak ada kaitannya dengan Pemilu, karena sudah melalui perencanaan yang panjang" Kata Abdullah Azwar Anas yang dikutip TribunGayo.com dalam Tayangan Youtube CNBC pada Kamis (14/7/2023).
Sehingga, pembukaan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK dapat dipastikan akan tetap dilaksanakan pada bulan September mendatang.
Selain itu, Menpan RB juga mengungkap terkait persiapan pembukaan CPNS 2023 dan PPPK yang sudah melalui perencanaan yang sangat panjang kini telah mencapai 98 persen.
Dokumen yang Perlu Disiapkan sebelum Mendaftar CPNS 2023
Foto atau scan KTP elektronik
Hasil scan Kartu Keluarga (KK)
Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan
Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi)
Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan
Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan
Tahapan Seleksi CPNS 2023
Panduan CPNS 2023 terbaru telah mengin formasikan seluruh tahapan seleksi CPNS 2023.
Untuk durasi waktu pelaksanaan SKD, waktunya yaitu 120 menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Dalam hal ini, bagi pelamar penyandang disabilitas akan mendapatkan waktu pengerjaan soal ujian CAT CPNS 2023 dengan durasi 130 menit.
Kemudian, untuk jumlah soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) keseluruhan adalah 110 soal, yang terdiri dari TWK 30 soal, TIU 35 soal, TKP 45 soal.
Untuk bobot nilai pada materi soal SKD CPNS 2023 diketahui berbeda-beda.
Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Sedangkan, untuk pembobotan nilai materi TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, dan jika tidak menjawab maka bernilai 0 (nol).
In formasi lanjutan, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD ialah 550 dengan rincian 150 TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.
Kemudian, untuk mendapatkan nilai ambang batas, peserta CPNS 2023 harus memenuhi 65 TWK, 80 TIU, dan 166 TKP.
Ketentuan untuk penentuan nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan formasi kebutuhan khusus, seperti:
1. Formasi tes CPNS 2023 Lulusan Terbaik (Cumlaude/Dengan Pujian)
Kriteria khusus bagi CPNS dengan lulusan terbaik ini, memiliki IPK lebih dari 3,5 dan harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A.
Para pelamar bisa menunjukkan bukti kelulusan berupa ijazah, akreditasi BAN-PT, dan surat keterangan lulusnya dengan hasil cumlaude dari Kemendikbud Ristek.
2. Formasi Disabilitas
Formasi ini khusus penyandang disabilitas, dan diberikan Kuota 2 persen dari jumlah Kuota total di instansi.
Peserta CPNS penyandang disabilitas bisa melampirkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang berisi jenis disabilitas dan tingkat disabilitas.
3. Formasi Pengembangan Diaspora
Formasi CPNS berikutnya untuk para pelamar WNI yang menetap di luar negeri dengan tujuan bekerja atau sedang menempuh pendidikan.
Peserta harus melampirkan surat rekomendasi yang berasal dari dosen ataupun tempat bekerja dengan masa pendidikan dan masa kerja minimal selama 2 tahun dan wajib.
Pada umumnya peserta dari diaspora merupakan peneliti, dosen, dan analis yang berijazah minimal S2, serta perekayasa minimal S1.
4. Formasi Pendidikan Putra-Putri dan pemuda Papua Barat.
Formasi khusus untuk pemuda, putra dan putri Papua dan Papua Barat, Peserta seleksi CPNS harus melampirkan akte kelahiran dan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat sebagai bukti.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Gaji PNS Naik Bulan Agustus 2023, Bagaimana dengan PPPK dan Part Time?
Baca juga: PNS Tersenyum Lebar, Agustus 2023 Gaji Bakal Naik 661 Persen, Segini Kisaran Gaji Tertingginya
Baca juga: BKN Umumkan Ketentuan Baru Kenaikan Pangkat PNS, Berlaku Mulai 2024
Baca juga: KABAR GEMBIRA Gaji PNS dan PPPK Naik Bulan Depan, Gaji PPPK Lebih Tinggi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.