Kasus Kabasarnas, Usman Hamid: TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil, saat Korupsi Ogah Tunduk Hukum Sipil

"Prajurit TNI aktif boleh duduk di jabatan sipil, tapi ketika korupsi tidak mau tunduk pada hukum sipil. Ini inkonsistensi kebijakan.”

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Gita Irawan
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid 

TNI Tegaskan Tak Ada Prajurit Kebal Hukum: Semua Tunduk kepada Aturan

 

Kepala Badan Pembinaan Hukum atau Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menegaskan tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum ketika terlibat perkara tindak pidana. Setiap prajurit TNI wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku. 

Demikian disampaikan Laksamana Muda Kresno Buntoro menanggapi kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Diketahui, Henri Alfiandi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas berupa alat pendeteksi korban reruntuhan.

 
Kresno menjelaskan, penanganan kasus dan penindakan terhadap anggota TNI aktif yang melakukan pelanggaran hukum harus dilakukan oleh perangkat hukum militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Oleh karena itu, lanjut dia, untuk setiap tindak pidana yang dilakukan oleh militer, prajurit aktif itu tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Selain itu, juga tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Jadi, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum," kata Kresno Buntoro dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi, dia menjelaskan, bahwa ada batas kewenangan yang jelas, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses warga sipil, sementara anggota TNI aktif diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Puspom, dalam penanganan kasus itu, bertindak sebagai penyidik, kemudian berkasnya jika lengkap dilimpahkan ke Oditur Militer yang berfungsi sebagaimana jaksa dalam sistem peradilan umum.

 
"Selanjutnya, melalui persidangan, dan Anda tahu semua, di peradilan militer itu. Itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi, tidak ada yang bisa lepas dari itu," kata Kresno.

Dalam perkembangannya saat ini, kata dia, maka dibentuklah perangkat Jaksa Muda Peradilan Militer atau Jampidmil.

"Jampidmil itu sebetulnya dalam konteks koneksitas. Pengalaman juga bahwa Jampidmil sampai sekarang ini juga memproses perkara TWP (tabungan wajib perumahan prajurit TNI), dan juga (korupsi pengadaan) satelit orbit 123," kata Kababinkum TNI.

Oleh karena itu, dia menjamin tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum. Mereka yang melanggar atau diduga melanggar hukum, menjalani prosedur dan aturan yang berbeda dengan warga sipil.

"Yakinlah tidak akan ada impunity (impunitas) terkait dengan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh militer," katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved