Kasus Kabasarnas, Usman Hamid: TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil, saat Korupsi Ogah Tunduk Hukum Sipil

"Prajurit TNI aktif boleh duduk di jabatan sipil, tapi ketika korupsi tidak mau tunduk pada hukum sipil. Ini inkonsistensi kebijakan.”

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Gita Irawan
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid 

 
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Letkol Afri Budi Cahyanto diketahui merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU).

Mereka diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar sejak 2021 sampai 2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Mereka diduga memberikan uang sekitar Rp5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

 
Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Tante Ernie Pemersatu Bangsa Kini Menjanda, Suami Diduga Selingkuh, Siapakah Sosok Tante Ernie?

Baca juga: VIRAL Cardi B Lempar Mic ke Penonton Usai Disiram Air, Ini Profil dan Sejumlah Kontroversinya

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini, Senin 31 Juli 2023 Turun, Berikut Rincian Harganya

Sudah tayang di Kompas.tv: Usman Hamid: TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil, saat Korupsi Ogah Tunduk Hukum Sipil, Ini Inkonsistensi
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved