Mahkamah Agung Pangkas Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 Jadi 10 Tahun
Selain memangkas pidana penjara, majelis hakim MA juga memperbaiki subsider uang pengganti untuk rekannya sesama hakim agung itu.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari 12 tahun menjadi 10 tahun, dalam putusan kasasi perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Putusan tersebut tercatat dalam laman resmi MA dengan nomor perkara 4072/K/PID.SUS/2025.
"Amar putusan: Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," demikian dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), pada Minggu (22/6/2025).
Putusan kasasi tersebut diputus oleh majelis hakim MA diketuai Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota majelis, Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Selain memangkas pidana penjara, majelis hakim MA juga memperbaiki subsider uang pengganti untuk rekannya sesama hakim agung itu.
Namun, pidana denda tetap dipertahankan yakni Rp500 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp500 juta subsidair 1 tahun penjara.
Putusan kasasi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa juga meminta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 yang harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 12 tahun dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) namun menjatuhkan uang pengganti dengan subsider 2 tahun.
Kini, melalui putusan kasasi, masa hukuman dan beban subsidair Gazalba dikurangi.
Gazalba Saleh menjadi salah satu nama penting yang terseret dalam skandal besar pengondisian perkara di Mahkamah Agung.
Ia didakwa menerima gratifikasi terkait penanganan perkara perdata dan pidana di lingkungan peradilan tinggi.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Stagnan, Berikut Rincian Harga, Minggu 22 Juni 2025
Baca juga: 32 Jemaah Haji Indonesia Terjangkit Covid-19, 6 Orang Masih Dirawat, Penularan Lokal di Arab
Baca juga: Serangan AS terhadap Iran Mendorong Lebih Banyak Negara Mencari Senjata Nuklir
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Pencucian Uang, 4 Mobil Mewah Disita |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Pamer ke Jaksa: Tubuh Saya Mahal, Pernah Dibayar Pakai Tas Hermes Ratusan Juta |
![]() |
---|
Dengan Memakai Tongkat KPT Banda Aceh Hadiri Upacara HUT MA RI ke-80 |
![]() |
---|
VIDEO - Pengadilan Negeri Blangpidie Peringati HUT Ke-80 Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Profil Heri Gunawan, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Gunakan Uang CSR untuk Beli Tanah hingga Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.