Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas Kasus Suap Perkara di MA, Lolos dari Dituntutan 11 Tahun

Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

|
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Agung, Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK resmi menahan Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). 

Gazalba dianggap terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam perkara itu, jaksa menilai Gazalba diduga menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Uang itu disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara itu sebesar 110.000 dollar Singapura.

Kemudian, uang itu dialirkan secara berantai, mulai dari lewat pengacara, ASN di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh.

Dalam prosesnya, jaksa menyebut Gazalba Saleh sejak awal sudah menyimpulkan agar mengabulkan kasasi itu.

Kasasi itu ditangani oleh Sri Murwahyuni (ketua majelis), Gazalba Saleh (hakim anggota), dan Prim Haryadi (hakim anggota).

Prim Haryadi disebut berbeda pendapat dengan Gazalba Saleh dan memberikan dissenting opinion.

Sedangkan Sri Murwahyuni setuju dengan Gazalba Saleh hingga akhirnya perkara kasasi itu dikabulkan.

"Kemudian karena 2-1, sehingga mengabulkan lima tahun sebagaimana yang diusulkan pertama kali oleh Pak Gazalba," kata dia.

Selanjutnya, Gazalba Saleh diagendakan untuk membacakan nota pembelaan pada agenda sidang pekan depan.

Gazalba pun berencana hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Bandung setelah sebelumnya mengikuti sidang secara daring.

Baca juga: Detik-detik Remi Lucidi Tewas saat Panjat Gedung, Jatuh dari Lantai 68 dengan Ketinggian 213 Meter

Baca juga: Wakil Rakyat Fraksi PDIP Mengamuk Saat Mabuk, Pukul Pembeli dan Lempar Skop Ke Kaca Minimarket

Baca juga: Nanti Malam Coba Biaskan Tidur sesuai dengan Tidurnya Nabi, dr Zaidul Akbar : Manfaatnya untuk Tubuh

 

Sudah tayang di Kompas.com: Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas oleh Hakim Tipikor PN Bandung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved