Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara
Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama
"Status yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan atau penangkapan di mana penyidik mempunyai kewenangan 1 kali 24 jam," kata dia.
Baca juga: VIDEO Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim, Acungkan Jempol sebelum Diperiksa
Panji tiba di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama sekitar pukul 13.23 WIB.
Panji saat itu datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu gelap serta peci hitam.
Setibanya di lokasi, Panji berserta kuasa hukumnya langsung digiring masuk ke dalam gedung pemeriksaan dengan diantar sejumlah anggota polisi.
Saat masuk Bareskrim, Panji langsung dikerumini awak media serta dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan. Namun, Panji tidak menjawab pertanyaan.
Saat ditanyakan soal kondisi kesehatannya, Panji hanya mengacungkan jempol kepada awak media tanpa menyampaikan sepatah kata pun.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji.
Kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada bulan Juni 2023.
Beberapa di antara soal ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.
Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.
Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji diduga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Puluhan Simpatisan Panji Gumilang Memadati Gerbang Mabes Polri
Viral Menhut Main Domino dengan Tersangka Pembalak Liar, Anggota DPR RI Sentil Raja Juli |
![]() |
---|
Sosok Jilbab Pink Viral Saat Demo DPR, Keponakannya Seorang Polisi Sebut Ibu Ana Berkebutuhan Khusus |
![]() |
---|
Menhut Raja Juli Viral Main Domino dengan Pelaku Illegal Logging, LSM: Penyidik Kena Mental |
![]() |
---|
Capai Kesepakatan Tarif Dagang dengan AS, PM Jepang Pilih Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Warga Ramai-ramai Kembalikan Barang Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni, Kunci Ferrari-Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.