Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara
Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama
Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Setibanya Panji di lokasi, tampak sejumlah simpatisan dari pemimpin Ponpes Al Zaytun yang memadati pintu masuk Mabes Polri.
Setidaknya terdapat sekitar 20 orang yang berdiri di sekitar gerbang dan pintu masuk pejalan kaki Bareskrim Mabes Polri.
Sejumlah personel Polri pun tampak berjaga di depan pintu masuk. Mayoritas dari para simpatisan Panji yang datang ke depan Mabes Polri adalah pria.
Bahkan, salah satu anggota tim pengacara Panji, M Ali Syaifudin, mengaku tidak masuk ke dalam Bareskrim untuk mendampingi Panji.
"Oh iya (dibatasi masuk). Cukup perwakilan saja," ucap Ali.
Sebagai informasi, Panji telah tiba di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama sekitar pukul 13.23 WIB.
Panji datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu gelap serta peci hitam.
Setibanya di lokasi, Panji berserta kuasa hukumnya langsung digiring masuk ke dalam gedung pemeriksaan dengan diantar sejumlah anggota polisi.
Saat masuk Bareskrim, Panji langsung dikerumuni awak media serta dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan. Namun, Panji tidak menjawab pertanyaan.
Saat ditanyakan soal kondisi kesehatannya, Panji hanya mengacungkan jempol kepada awak media tanpa menyampaikan sepatah kata pun.
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan Bareskrim terkait kasus dugaan penistaan agama.
Dalam panggilan pertama pada Kamis (27/7/2023), pemimpin Ponpes Al Zaytun itu tidak hadir dengan alasan sakit.
Baca juga: Pemuda Ini Gelapkan 26 Unit Mobil Rental, Pelaku Gadaikan pada Orang Lain Rp30 Juta per Unit
Baca juga: Mantan Kajari Buleleng Tersangka Gratifikasi Proyek Pengadaan Buku, Terima Bancakan Rp 24,4 Miliar
Baca juga: Viral Kaleng Wafer Nyangkut di Kepala Bocah, IGD Angkat Tangan hingga Damkar Behasil Melepaskan
Sudah tayang di Kompas.com: Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Viral Menhut Main Domino dengan Tersangka Pembalak Liar, Anggota DPR RI Sentil Raja Juli |
![]() |
---|
Sosok Jilbab Pink Viral Saat Demo DPR, Keponakannya Seorang Polisi Sebut Ibu Ana Berkebutuhan Khusus |
![]() |
---|
Menhut Raja Juli Viral Main Domino dengan Pelaku Illegal Logging, LSM: Penyidik Kena Mental |
![]() |
---|
Capai Kesepakatan Tarif Dagang dengan AS, PM Jepang Pilih Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Warga Ramai-ramai Kembalikan Barang Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni, Kunci Ferrari-Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.