Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang kini dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama, Jumat (23/6/2023). 

 Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Setibanya Panji di lokasi, tampak sejumlah simpatisan dari pemimpin Ponpes Al Zaytun yang memadati pintu masuk Mabes Polri.

Setidaknya terdapat sekitar 20 orang yang berdiri di sekitar gerbang dan pintu masuk pejalan kaki Bareskrim Mabes Polri.

Sejumlah personel Polri pun tampak berjaga di depan pintu masuk. Mayoritas dari para simpatisan Panji yang datang ke depan Mabes Polri adalah pria.

Bahkan, salah satu anggota tim pengacara Panji, M Ali Syaifudin, mengaku tidak masuk ke dalam Bareskrim untuk mendampingi Panji.

"Oh iya (dibatasi masuk). Cukup perwakilan saja," ucap Ali.

Sebagai informasi, Panji telah tiba di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama sekitar pukul 13.23 WIB.

Panji datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu gelap serta peci hitam.

Setibanya di lokasi, Panji berserta kuasa hukumnya langsung digiring masuk ke dalam gedung pemeriksaan dengan diantar sejumlah anggota polisi.

Saat masuk Bareskrim, Panji langsung dikerumuni awak media serta dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan. Namun, Panji tidak menjawab pertanyaan.

Saat ditanyakan soal kondisi kesehatannya, Panji hanya mengacungkan jempol kepada awak media tanpa menyampaikan sepatah kata pun.

Diketahui, pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan Bareskrim terkait kasus dugaan penistaan agama.

Dalam panggilan pertama pada Kamis (27/7/2023), pemimpin Ponpes Al Zaytun itu tidak hadir dengan alasan sakit.

Baca juga: Pemuda Ini Gelapkan 26 Unit Mobil Rental, Pelaku Gadaikan pada Orang Lain Rp30 Juta per Unit

Baca juga: Mantan Kajari Buleleng Tersangka Gratifikasi Proyek Pengadaan Buku, Terima Bancakan Rp 24,4 Miliar

Baca juga: Viral Kaleng Wafer Nyangkut di Kepala Bocah, IGD Angkat Tangan hingga Damkar Behasil Melepaskan

Sudah tayang di Kompas.com: Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved