Berita Banda Aceh

DKPP Periksa KIP Aceh Timur Terkait PAW PPK

“KIP Aceh Timur langsung berkesimpulan Zulfikar Yusuf PPK nomor urut delapan yang terpilih sebagai PPK pergantian antar waktu,” ungkap Iskandar

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 93-PKE-DKPP/VII/2023 di Kantor Panwaslih Banda Aceh, Selasa (1/8/2023). 

“KIP Aceh Timur langsung berkesimpulan Zulfikar Yusuf PPK nomor urut delapan yang terpilih sebagai PPK pergantian antar waktu,” ungkap Iskandar.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 93-PKE-DKPP/VII/2023 di Kantor Panwaslih Banda Aceh, Selasa (1/8/2023).

Dalam siaran pers Humas DKPP disebutkan, perkara ini diadukan oleh Maimun, Saifulloh, Musliadi dan Iskandar Agani--masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur--sebagai Pengadu I sampai IV.

Para Pengadu mengadukan Sofyan, Yusri, Faisal, Nurmi, dan Eni Yuliana (Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur) sebagai Teradu I sampai V. 

Serta mengadukan Taufik Amril Sitompul (Kasubbag Hukum dam SDM KIP Kabupaten Aceh Timur) sebagai Teradu VI.

Para Teradu didalilkan tidak profesional, tidak cermat serta melakukan perbuatan dan tindakan di luar prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan terkait proses penggantian antar waktu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Indra Makmu.

Iskandar selaku Pengadu IV menduga, bahwa KIP Aceh Timur tidak melakukan verifikasi secara faktual terhadap cadangan nomor urut enam dan tujuh calon Pengganti Antar Waktu PPK di Kecamatan Indra Makmu.

“KIP Aceh Timur langsung berkesimpulan Zulfikar Yusuf PPK nomor urut delapan yang terpilih sebagai PPK pergantian antar waktu,” ungkap Iskandar.

Baca juga: MaTA Minta Polisi Respon Putusan DKPP Terkait Suap, Alfian: Ada Ketidakpedulian Aparat Penegak Hukum

Jawaban Teradu

Nurmi (Teradu IV) mewakili para Teradu membantah, seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu. 

Ia menjelaskan, bahwa keputusan yang diambil oleh KIP Aceh Timur telah berdasarkan banyak pertimbangan dan mengedepankan objektifitas kelembagaan.

Ia menerangkan, alasan tidak memilih calon pengganti antar waktu nomor urut satu (peringkat 6) dan dua (peringkat tujuh) menjadi pengganti antar waktu PPK Kecamatan Indra Makmu, karena keduanya telah ikut tergabung sebagai Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam wilayah kerja Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh TImur.

“Beban kerja dan tanggung jawabnya nanti akan menjadi persoalan yang harus dipertimbangkan juga,” terang Nurmi.

Kepada Majelis, Nurmi juga menjelaskan KIP Aceh Timur tidak melakukan kalrifkasi faktual terhadap kedua calon Pengganti Antar Waktu karena masih membutuhkan tenaga dan peran keduanya dalam proses Tahapan Pemilu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved