Gaji PNS dan PPPK Bakal Naik Agustus 2023 Hingga Rp6 Juta, Berikut Perbandingan Gaji PNS dan PPPK

Tersisa 2 bulan lagi, PNS dan PPPK akan menikmati naik gaji. Tepatnya pada Agustus 2023.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi gaji PNS 

SERAMBINEWS.COM - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal naik.

Bahkan tak tanggung-tanggung, kenaikan gaji PNS dan gaji PPPK bisa mencapai Rp 6 juta.

Tentunya, hal ini menjadi kabar baik yang paling dinantikan.

Seperti diketahui, kenaikan gaji para PNS dan PPPK sudah menjadi pembahasan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 20 Mei 2023.

Merealisasikan kenaikan gaji tersebut, pada November 2023 mendatang PNS dan PPPK bakal mendapatkan kenaikan gaji.

Rencananya, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Sehingga, kabar ini akan menjadi penantian bagi para PNS dan PPPK.

Adapun kenaikan gaji yang dilakukan untuk PNS menggunakan skema single salary.

Artinya sistem penggajian PNS sesuai dengan kinerja yang diberikan, apabila kinerja yang diberikan besar maka gaji yang diperoleh juga besar begitupun sebaliknya.

Tetapi perlu diperhatikan bahwa penerapan skema ini baru akan terealisasikan pada tahun 2024.

Sejauh ini, besaran gaji PNS pada bulan Agustus mendatang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.


Meski demikian belum ada perilisan resmi dari kemenkeu mengenai kenaikan upah perbulan tersebut.

Rencananya, kabar kenaikan gaji tersebut baru akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada HUT RI nanti.

Selain itu, tersiar kabar jika status tenaga PPPK akan lebih tinggi ketimbang para PNS.

Lantas benarkah demikian?

Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.

"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara. Sementara, pajak penghasilan PPPK dimasukkan ke dalam gaji.

Jika benar, kira-kira kisaran berapakah perbandingan upah dari kedua status jabatan tersebut?

Dikutip dari TribunJakarta, Berikut perbandingan gaji PNS dan PPPK yang berlaku saat ini:

Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.

Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.

Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.

Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.

Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Gaji PPPK

Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.

Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.

Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.

Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.

Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.

Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.

Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.

Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.

Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.

Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.

Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.

Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.

Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.

Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.

Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.

Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.

Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.(*)

(TribunJakarta/TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kabar Gembira! PNS dan PPPK Bakal Naik Gaji Agustus 2023 Hingga Rp6 Juta, Ini Rincian Perbandingan

Baca juga: CPNS 2023 Dibuka September, Ini Keuntungan untuk Fresh Graduate yang Ingin Daftar CPNS Tahun Ini

Baca juga: Sosok Yusuf Edi Prasetyo, PNS Kemenkumham Lima Kali Curi Motor, Ngaku Buat Biaya Pengobatan Orangtua

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved