Panglima TNI Tegaskan Tak akan Lindungi Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Perintahkan Ditahan
Panglima tni Laksamana Yudo Margono menegaskan tidak akan melindungi Kepala basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya
Diketahui, Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Namun, Danpuspom TNI Agung kemudian menilai, penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan.
Agung mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.
Baca juga: VIDEO KPK Minta Maaf Usai Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Ada Kesalahan Prosedur
Puspom TNI Dalami Aliran “Dana Komando” yang Diduga Diperintahkan Kepala Basarnas
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mendalami "dana komando" yang diduga diminta atau diperintahkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap di Basarnas.
“Aliran 'dana komando' ini sedang kami dalami,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Agung mengungkapkan, jajarannya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Henri Alfiandi.
Terkait pemeriksaan tersebut, menurutnya, Puspom TNI berpatokan terhadap laporan yang ada, baik laporan polisi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tentunya kami akan mengembangkan semaksimal mungkin permasalahan yang ada ini dengan terus berkoordinasi ketat dengan KPK,” ujar Agung.
Namun, Agung enggan membeberkan soal sejauh mana pengusutan aliran "dana komando" tersebut karena telah masuk pada pokok materi.
“Sehingga mungkin kami tidak bisa menyampaikan di sini, tetapi sekarang kami terus mendalami ini,” kata Agung.
Ia hanya membeberkan berdasarkan pemeriksaan dan temuan, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar.
Uang itu diterima Letkol Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan.
Diduga, uang tersebut diterima Afri atas perintah Kepala Basarnas Henri atau disebut "dana komando".
“Yang terakhir adalah (Afri) melaporkan penggunaan 'dana komando' kepada Kabasarnas,” ujar Agung.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Sosok Nur Afifah Balqis, Wanita Cantik yang Jadi Koruptor Termuda RI, Tampung Miliaran Uang Suap |
![]() |
---|
Penambahan Batalyon Baru di Aceh, Presma UIN Ar-Raniry Minta Menhan dan Panglima TNI Buka Dialog |
![]() |
---|
TNI Jadi Seperti ‘Satpam’ usai Panglima TNI Perintahkan Prajurit Jaga Kejaksaan, Ini Kata YLBHI |
![]() |
---|
VIDEO - Berapi-api, Eks Panglima TNI Gatot Marah dan Ancam Hercules, Singgung Pemakzulan Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.