Panglima TNI Tegaskan Tak akan Lindungi Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Perintahkan Ditahan
Panglima tni Laksamana Yudo Margono menegaskan tidak akan melindungi Kepala basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya
SERAMBINEWS.COM - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menanggapi kasus korupsi yang diduga melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan bawahannya Letkol Afri Budi Cahyanto.
Diketahui, keduanya merupakan prajurit TNI aktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas.
Panglima tni Laksamana Yudo Margono menegaskan tidak akan melindungi Kepala basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya Letkol Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koorsmin Kabasarnas.
Sebagai bentuk tidak adanya perlindungan bagi kedua perwira TNI tersebut, Laksamana Yudo pun memerintahkan untuk dilakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut.
"TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," kata Panglima TNI dalam keterangannya yang dikutip dari Antara pada Rabu (2/8/223).
Yudo menjelaskan, alasannya tidak akan melindungi Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto karena dirinya selama ini tunduk pada undang-undang yang berlaku.
Yudo pun menepis tudingan bahwa TNI melakukan intervensi dalam perkara korupsi yang menjerat Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi.
"Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," ujar Yudo Margono.
"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu,” katanya.
Namun demikian, kata Panglima TNI, bagi prajurit yang melakukan tindak pidana, maka akan tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," katanya.
Panglima TNI menambahkan, bahwa masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan kasus dugaan suap di Basarnas yang melibatkan anggota TNI itu.
"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ujarnya.
Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka Dugaan Suap, Puspom TNI Dalami Aliran “Dana Komando”
Minta jajarannya Evaluasi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Sosok Nur Afifah Balqis, Wanita Cantik yang Jadi Koruptor Termuda RI, Tampung Miliaran Uang Suap |
![]() |
---|
Penambahan Batalyon Baru di Aceh, Presma UIN Ar-Raniry Minta Menhan dan Panglima TNI Buka Dialog |
![]() |
---|
TNI Jadi Seperti ‘Satpam’ usai Panglima TNI Perintahkan Prajurit Jaga Kejaksaan, Ini Kata YLBHI |
![]() |
---|
VIDEO - Berapi-api, Eks Panglima TNI Gatot Marah dan Ancam Hercules, Singgung Pemakzulan Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.