Berita Banda Aceh

Data DKPP, Aceh Terbanyak Kedua Pengaduan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

“Yang mengejutkan kami, dulu pengaduan pelanggaran etik terbesar itu di Papua, nomor dua Sumatera Utara. Sekarang terbalik, Papua menurun, terbesar...

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SUBUR DANI
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito berbincang dengan Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur saat berkunjung ke Kantor Serambi Indonesia, Jumat (4/8/2023). 

“Yang mengejutkan kami, dulu pengaduan pelanggaran etik terbesar itu di Papua, nomor dua Sumatera Utara. Sekarang terbalik, Papua menurun, terbesar diambil alih Sumatera Utara dan urutan kedua Aceh,” kata Heddy Lugito.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Provinsi Aceh ternyata berada di urutan kedua sebagai daerah di Indonesia yang paling banyak pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Sejak Januari hingga Juni tahun ini, jumlah perkara aduan yang telah disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Aceh sebanyak 21 kasus.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito saat berkunjung ke Kantor Serambi Indonesia, Jumat (4/8/2023). 

Kedatangannya ke Serambi disambut oleh Pemimpin Redaksi, Zainal Arifin M Nur, News Manager, Bukhari M Ali, dan Redaktur Politik Hukum dan Keamanan, Sayed Kamaruzzaman.

Dalam pertnyataannya, mantan Pemimpin Redaksi Majalah Gatra ini mengaku terkejut dengan banyaknya kasus aduan dari Aceh.

Dia mengatakan, jumlah pengaduan pelanggaran etik pemilu meningkat dari sebelumnya.

“Yang mengejutkan kami, dulu pengaduan pelanggaran etik terbesar itu di Papua, nomor dua Sumatera Utara. Sekarang terbalik, Papua menurun, terbesar diambil alih Sumatera Utara dan urutan kedua Aceh,” kata Heddy Lugito.

“Jadi Aceh urutan kedua, sekarang ini dari Bulan Januari sampai Juni, kita sudah menangani 73 perkara, itu 45 dari Sumatera Utara dan 21-nya itu Aceh. Agak mengejutkan bagi saya,” tambah Heddy.

Baca juga: Ketua DKPP Heddy Lugito Berkunjung ke Kantor Serambi Indonesia

Namun, katanya, meski Aceh masuk dalam daftar sebagai daerah terbanyak kasus aduan, belum tentu juga bisa dipastikan sebagai daerah terbanyak pelanggaran. 

Hanya saja, masyarakat Aceh sifatnya lebih ekspresif dan melaporkan ke DKPP selama ini.

“Kalau Jawa Tengah misalnya tidak ada pengaduan, cuma satu kasus, Jogja dan Bali itu zero kasus, apakah di sana tidak terjadi pelanggaran? Kemungkinan ada terjadi tapi tidak dilapor saja,” ujarnya.

“Banyak pengaduan itu tentu karena sifat masyarakatnya yang ekspresif, bukan berarti banyak pelanggaran,” ujarnya.

Dijelaskan, pengaduan yang masuk dari Aceh didominasi pada proses atau tahapan rekrtumen PPK dan juga pengawas kecamatan. 

Saat ini, untuk rekrutmen anggota Bawasalu dan Panwaslih kabupaten juga sudah banyak pengaduan.

“Sebagian besar memang yang di tahapan seleksi untuk penyelenggara adhoc, PPK  dan Panwaslih. Ada yang tidak puas. Dan paling menonjol di Aceh dan beda dari daerah lain itu adalah suap menyuap penerimaan rektutmen PPK,” kata Heddy.

DKPP katanya, tidak main-main dalam melakukan sidang etik tersebut. 

Jika memang terbukti bersalah, maka DKPP akan menjatuhkan sanksi. 

“Kemarin itu di Nagan Raya, KIP kita berhentikan karena sudah sangat tidak etis terima duit untuk rekrutmen PPK, setor duit, itu tidak bisa tidak tolerir kalau sudah transaksional itu pasti kita berhentikan,” ujarnya.

Heddy juga mengatakan, tugas DKPP dalam urusan etik pemilu secara undang-undang diberikan wewenang yang luar biasa. 

Namun, DKPP tidak sama dengan KPK yang bisa melakukan tangkap tangan atau penyelidikan. 

“Kita bekerja sesuai dengan laporan dan aduan.(*)

Baca juga: Bawaslu Awasi Kegiatan Safari Politik Anies Baswedan di NTB: Pantau Potensi Pelanggaran Pemilu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved