Istri Napi Bawa Sabu 29 Gram Saat Besuk Suami di Lapas, Simpan di Popok Anaknya, Ini Sosok Suaminya

Sabu tersebut dia bawa untuk suaminya yang merupakan narapidana dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Editor: Faisal Zamzami
@ndorobei.official
Istri narapidana diamankan pihak kepolisian lantaran menyeludupkan narkoba jenis sabu saat hendak membesuk sang suami di Lapas Kelas IIA Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Suami pelaku inisial AP menjadi tahanan lapas dengan kasus tindak pidana narkotika yang divonis penjara 13 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kalapas Kelas IIA Kendari Tapianus Antonio Barus dalam konferensi persnya, Jumat (4/8/2023).

"Menurut data yang ada pada kami, dia dipidana dengan kasus Narkotika dengan pidana penjara 13 tahun," tuturnya.

Pantauan TribunnewsSultra.com, pelaku hanya bisa tertunduk diam pada saat Kalapas Kelas IIA Tapianus Antonio Barus dan Kasatreskoba Polresta Kendari AKP Hamka sedang melakukan konferensi pers.

 

Baca juga: Sosok S, Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88, Berencana Lakukan Teror Bom di Mapolresta Solo

Baca juga: Bocah 7 Tahun Tinggalkan Dayah Nurul Ikhlas Sarah Teube Aceh Timur, Ini Ciri-cirinya

Baca juga: Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri setelah Perlawanannya Lewat Banding Ditolak

 

Sudah tayang di TribunMedan: Istri Narapidana Selundupkan Narkoba saat Hendak Besuk Suami, Sabu Disimpan di Popok Anaknya

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved