Berita Aceh Besar

Kasasi Diterima, MA Batalkan Vonis Bebas untuk Toke Awir, Kuasa Hukum Akan Ajukan PK

Dalam kasasi tersebut, Hakim Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi JPU dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Azwir Basyah atau...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasasi diterima, MA batalkan vonis bebas untuk Toke Awir, kuasa hukum akan ajukan PK. 

Dalam kasasi tersebut, Hakim Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi JPU dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Azwir Basyah atau Toke Wir.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Agung menerima Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, pada kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar.

Dalam kasasi tersebut, Hakim Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi JPU dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Azwir Basyah atau Toke Wir.

Dimana dalam putusan tersebut, Toke Wir dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan pembunuhan berencana terhadap dua warga Indrapuri, ia dipidana 20 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jantho sebelumnya menyebutkan, terdakwa merupakan aktor intelektual yang menyuruh eksekutor untuk melakukan penembakan tersebut.

Terdakwa Toke Wir, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Putusan tersebut juga secara tidak langsung membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Jantho No: 145/Pid.B/2022/Jth, pada 6 Maret lalu. 

Putusan tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. 

Baca juga: Toke Wir Divonis Bebas dan Enam Lainnya Dinyatakan Bersalah

Ia mengatakan, bahwa memang benar putusan memori kasasi tersebut sudah keluar. 

Namun untuk informasi lebih detail, ia menyarankan untuk menghubungi Kejari Aceh Besar. 

JPU Kejari Aceh Besar, Muhajir membenarkan bahwa informasi pembatalan vonis bebas terhadap Toke Wir. 

Namun untuk informasi lebih lanjut, ia meminta agar dikonfirmasi ke Kasi Intel Kejari Jantho, Maulijar.

Namun hingga saat ini WhatsApp dan telepon seluler Serambinews.com belum juga direspons.

Sebelumnya diberitakan, Azwir Basyah alias Toke Wir (43) dinyatakan bebas oleh putusan hakim dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar.

Hal itu diputuskan oleh Hakim Ketua, Fadhli dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Toke Wir Divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Jantho, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim

Dalam putusan tersebut, terdakwa Toke Wir, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Sementara itu, Kuasa hukum Azwir Basyah alias Toke Wir (43), Fadjri SH mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi putusan memori kasasi tersebut.

Ia mengatakan, saat ini sendiri kliennya sudah dibebaskan dan tidak ditahan setelah putusan pengadilan vonis bebas pada Maret lalu. 

Pihaknya sendiri belum dapat memastikan dan perlu mempelajari lebih lanjut, terkait pertimbangan-pertimbangan hukum nantinya.

"Jika memang dinilai terdapat alasan yang cukup dan untuk menjaga kepentingan hukum klien, maka kami akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK)," pungkasnya.(*)

Baca juga: Kasus Penembakan 2 Warga Indrapuri, Cuma Toke Wir Divonis Bebas, 6 Lainnya Dihukum, JPU Kasasi ke MA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved