Berita Aceh Besar
Kasasi Diterima, MA Batalkan Vonis Bebas untuk Toke Awir, Kuasa Hukum Akan Ajukan PK
Dalam kasasi tersebut, Hakim Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi JPU dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Azwir Basyah atau...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Dalam kasasi tersebut, Hakim Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi JPU dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Azwir Basyah atau Toke Wir.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Agung menerima Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, pada kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar.
Dalam kasasi tersebut, Hakim Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi JPU dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Azwir Basyah atau Toke Wir.
Dimana dalam putusan tersebut, Toke Wir dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan pembunuhan berencana terhadap dua warga Indrapuri, ia dipidana 20 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jantho sebelumnya menyebutkan, terdakwa merupakan aktor intelektual yang menyuruh eksekutor untuk melakukan penembakan tersebut.
Terdakwa Toke Wir, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Putusan tersebut juga secara tidak langsung membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Jantho No: 145/Pid.B/2022/Jth, pada 6 Maret lalu.
Putusan tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Toke Wir Divonis Bebas dan Enam Lainnya Dinyatakan Bersalah
Ia mengatakan, bahwa memang benar putusan memori kasasi tersebut sudah keluar.
Namun untuk informasi lebih detail, ia menyarankan untuk menghubungi Kejari Aceh Besar.
JPU Kejari Aceh Besar, Muhajir membenarkan bahwa informasi pembatalan vonis bebas terhadap Toke Wir.
Namun untuk informasi lebih lanjut, ia meminta agar dikonfirmasi ke Kasi Intel Kejari Jantho, Maulijar.
Namun hingga saat ini WhatsApp dan telepon seluler Serambinews.com belum juga direspons.
Sebelumnya diberitakan, Azwir Basyah alias Toke Wir (43) dinyatakan bebas oleh putusan hakim dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar.
Hal itu diputuskan oleh Hakim Ketua, Fadhli dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Toke Wir Divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Jantho, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim
Dalam putusan tersebut, terdakwa Toke Wir, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Sementara itu, Kuasa hukum Azwir Basyah alias Toke Wir (43), Fadjri SH mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi putusan memori kasasi tersebut.
Ia mengatakan, saat ini sendiri kliennya sudah dibebaskan dan tidak ditahan setelah putusan pengadilan vonis bebas pada Maret lalu.
Pihaknya sendiri belum dapat memastikan dan perlu mempelajari lebih lanjut, terkait pertimbangan-pertimbangan hukum nantinya.
"Jika memang dinilai terdapat alasan yang cukup dan untuk menjaga kepentingan hukum klien, maka kami akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK)," pungkasnya.(*)
Baca juga: Kasus Penembakan 2 Warga Indrapuri, Cuma Toke Wir Divonis Bebas, 6 Lainnya Dihukum, JPU Kasasi ke MA
Haris Akbar Pemuda yang Tenggelam di Pantai Riting Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Wabup Syukri Ikut Donor Rutin ASN Aceh Besar, Berhasil Kumpulkan Darah 84 Kantong |
![]() |
---|
Main Kayu, Petani asal Seulimeum Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ini Ancaman Hukumannya |
![]() |
---|
Pemuda Tenggelam di Pantai Riting Aceh Besar Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kondisi Mengapung |
![]() |
---|
Isu Mutasi Pejabat Hambat Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.