Baru 30 Menit Menikah, Pengantin Ini Langsung Dipisah,tak Bisa Malam Pertama Karena Wanita Alami Ini

Tak hanya itu, usai menikah 30 menit kemudian mereka pun harus dipisahkan. Alhasil, keduanya pun tak bisa merasakan malam pertama sebagai pasangan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Freepik
Baru 30 Menit Menikah, Pengantin Ini Langsung Dipisah,Tak Bisa Malam Pertama Karena Wanita Alami Ini. 

"Walau pun statusnya tahanan tapi mempunyai hak, sebagai bentuk pelayanan polri dalam hal kemanusiaan, kami coba fasilitasi," ujar Kapolres Ciamis.

Kapolres Ciamis itu juga berharap kelak pengantin bisa menyelesaikan masalahnya dan kembali kepada keluarga.

Baca juga: Ceraikan Anggi, Fahmi Gak Mau Disebut Duda, Kini Ajukan Pembatalan Nikah: Perjuangkan Status Lajang

Mahar Rp 50 Ribu

Diketahui dalam pernikahan tersebut, pengantin pria, Agung menyiapkan mas kawin berupa seperangkat alat salat dan uang Rp 50.000.

Agung diantar ayahnya saat melangsungkan pernikahan.

Meski merasakan pilu, namun Agung mengaku bahagia dengan pernikahannya.

Dia dan Sofia telah menjalin asmara selama 1,5 tahun.

Keduanya bertemu di tempat kerja.

"Sudah lama merencanakan pernikahan," kata mempelai pria, Agung sebagaimana dikutip dari TribunJabar.id.

Momen pernikahan Sofia dan Agung pada Jumat lalu berlangsung dengan keharuan.

Suasana tegang juga sempat terjadi saat prosesi ijab qabul.

Pasalnya, pengantin pria terlihat grogi, hingga sempat mengulang akad nikahnya.

Agung memang sempat grogi saat mengucapkan ijab kabul.

Baca juga: Mariana Belum Rasakan Malam Pertama dengan Kevin, Diminta Pisah Ranjang hingga Ceraikan

Namun pada pembacaan kedua, Agung berhasil mengucapkannya dengan lancar dan Sofia sah menjadi istrinya.

Meski sah menjadi pasangan suami istri, keduanya belum bisa bersama sampai Sofia selesai menjalani hukumannya.

Keduanya pun merasakan pernikahan mereka hanya beberapa jam.

Sementara setelah 30 menikah resmi menikah, keduanya berpisah karena Soif melanjutkan penahanan sebagai tersangka.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved