Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap

Begini Keterlibatan Kadis PUPR Banda Aceh, Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah

Saat diamankan, M Yasir tampak tidak melakukan perlawanan. Pihak kepolisian sendiri tiba di Kantor PUPR Banda Aceh sekira pukul 13.30 WIB

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh, menangkap Kadis PUPR Banda Aceh yang menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan lahan nurul arafah di Kantor PUPR Banda Aceh, Pango, Senin (7/8/2023). Foto: SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA 

"Dan ini dengan sadar ia ketahui. Masalah keuntungan yang didapat sama M Yasir masih kita perdalam. Artinya dia ini lalai dalam jabatannya," pungkasnya.

Untuk diketahui dua tersangka yang sebelumnya ditangkap kini berkas perkara sudah tahap I pada 31 Juli 2023. Pemberkasannya dalam kasus korupsi ini dibagi dua yakni Keuchik dan kasi pemerintahan Ulee Lheu.

Sebelumnya diberitakan, dari hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh mendapat temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.008.057.357,- dari 3 (tiga) Persil tanah milik Gampong, atas dugaan tindak pidana pembebasan lahan tersebut.

Dari perbuatannya, kedua pelaku terbukti melanggar UU RI No.2 THN 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pasal 41 ayat (4). Permendagri No.1 THN 2016 ttng pengelolaan Aset Desa, pasal 19 ayat (1), pasal 33, serta Perpres RI No.148 THN 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 THN 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI No.31 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 THN 2001 tentang pemberantasan t.p korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved