Saat Mayor Dedi Bawa Pasukan Geruduk Mapolrestabes Medan, Saudaranya yang Jadi Tersangka Dibebaskan

Bahkan, Mayor Dedi Hasibuan siap menjamin tersangka ARH untuk tidak melarikan diri. Ia berjanji, kapan pun polisi minta, tersangka akan dihadirkan.

Editor: Faisal Zamzami
screenshot
Dalam pertemuan tersebut terjadi debat panas antar Mayor Dedi Hasibuan dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Dedi dengan keras meminta agar tersangka ARH ditangguhkan penahanannya. 

Terlihat, Kompol Fathir berdiri dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan ada berpakaian sipil. Mereka terlihat seperti mengintimidasi Kompol Fathir.

Baca juga: Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan, Seorang Tersangka Langsung Bebas, Ini Kata Polda Sumut

Polda Sumut: Kesalahpahaman

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya anggota TNI bernama Mayor Dedi Hasibuan hendak menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi soal proses hukum saudaranya, ARH.

"Dia ingin menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi atas proses hukum yang dihadapi oleh saudaranya, yakni ARH," kata Hadi saat diwawancarai di Mapolrestabes Medan.

"Jadi, sekali lagi ini kesalahpahaman personal, bukan institusi. Kami perlu sampaikan Kodam I/BB dan Polda Sumut tetap solid dan berkomitmen untuk proses penegakan hukum dan menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif," sambungnya.

Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian membenarkan anggota Kumdam yang mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan, yakni Mayor Dedi Hasibuan.

Dia menyebutkan kedatangan Dedi untuk menjumpai Kompol Teuku Fathir Mustafa.

"Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana," kata Rico saat diwawancarai di Mako Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).

"Nah, setelah dijelaskan, ya mereka memahami bahwa surat itu baru diterima hari ini sekitar pukul 14.00 WIB," sambungnya.

Rico menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap ARH kini telah ditindaklanjuti.

Sehingga ARH dilepaskan dari sel tahanan Polrestabes Medan.

Di samping itu Rico juga menerangkan alasan Mayor Dedi datang dengan membawa rekannya yang lain sehingga tampak ramai.

"Mau datang 1 orang atau 10 orang. Menurut saya bukan menjadikan, wah, ini sesuatu yang negatif. Memang kebetulan Dedi membawa teman-temannya. Tapi bukan berarti untuk menyerang," ujarnya.

Dia pun menegaskan tidak ada pengerahan personel. Hanya saja, Dedi ingin ARH ditangguhkan dan akhirnya diwujudkan Polrestabes Medan.

"Makanya setelah surat hardcopy-nya kita terima dan pertimbangan Polres bisa ditangguhkan, ya selesai," ujarnya.

Kolonel Rico J Siagian juga menjelaskan bahwa sejumlah personel yang datang ke Mapolrestabes Medan merupakan anggota dari Kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/ Bukit Barisan.

Kolonel Rico menuturkan bahwa terduga tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II berinisial ARH yang ditahan oleh Polrestabes Medan merupakan keluarga dari Mayor Dedi Hasibuan.

Ia menyampaikan, persoalan ini merupakan kesalahpahaman antara Satreskrim Polrestabes Medan dengan personel Kumdam I/Bukit Barisan.

Lanjut Rico, kedatangan personelnya ke Mapolrestabes Medan dengan memakai baju dinas lengkap dengan baret hijau itu merupakan persoalan pribadi, bukan institusi.

Walaupun diakuinya anggota Kumdam I/Bukit Barisan datang dengan cara beramai-ramai untuk menemukan Kasat Reskrim.

 

Baca juga: Buka MTQ ke-36 Pulau Banyak Barat, Pj Bupati Minta Pendidikan Alquran Diberikan Sejak Usia Dini

Baca juga: Raffi Ahmad Mau Cetak Rekor Baru Dengan Omset Bombastis Saat Streaming di Shopee Live

Baca juga: Tentang Komisi Yudisial Republik Indonesia

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Geruduk Polrestabes Medan Minta Penangguhan Penahanan Tersangka, Mayor Dedi Debat Kasat Reskrim

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved