Berita Banda Aceh
Terbitkan Surat, Pj Gubernur Aceh Minta Warung Kopi Tutup Sebelum Pukul 00.00 WIB
Salah satu bunyi dalam surat itu, Pj Gubernur Aceh meminta pelaku usaha seperti warung kopi, kafe, dan sejenisnya tutup sebelum pukul 00.00 WIB
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Jubir menambahkan, surat edaran itu diterbitkan oleh Pj Gubernur usai menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh beberapa waktu lalu.
Selain kepada pelaku usaha, dalam surat edaran juga disebutkan beberapa poin lainnya yang ditujukan kepada kepala dinas, bupati/wali kota, termasuk ASN dan masyarakat.(*)
Baca juga: Masyarakat Lhokseumawe Antusias Bayar Pajak Kendaraan di Warung Kopi dan Samsat Keliling, Ini Jadwal
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
Ajang Debat Pelajar LDBI 2025 Dibuka, Kadisdik Aceh Ajak Siswa Tingkatkan Literasi & Berpikir Kritis |
![]() |
---|
Harga Beras di Banda Aceh Mulai Turun |
![]() |
---|
Takdir Feriza Hasan Dinobatkan sebagai Qari Terbaik Se-Asia Tenggara |
![]() |
---|
Aceh Kirim Sebanyak 87 Ribu Barel Kondesat ke Thailand |
![]() |
---|
Kapolresta Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pembakar Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.