Berita Banda Aceh

Terbitkan Surat, Pj Gubernur Aceh Minta Warung Kopi Tutup Sebelum Pukul 00.00 WIB

Salah satu bunyi dalam surat itu, Pj Gubernur Aceh meminta pelaku usaha seperti warung kopi, kafe, dan sejenisnya tutup sebelum pukul 00.00 WIB

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
IST
Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. 

Jubir menambahkan, surat edaran itu diterbitkan oleh Pj Gubernur usai menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh beberapa waktu lalu.

Selain kepada pelaku usaha, dalam surat edaran juga disebutkan beberapa poin lainnya yang ditujukan kepada kepala dinas, bupati/wali kota, termasuk ASN dan masyarakat.(*)

Baca juga: Masyarakat Lhokseumawe Antusias Bayar Pajak Kendaraan di Warung Kopi dan Samsat Keliling, Ini Jadwal

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved