Berita Banda Aceh
Terbitkan Surat, Pj Gubernur Aceh Minta Warung Kopi Tutup Sebelum Pukul 00.00 WIB
Salah satu bunyi dalam surat itu, Pj Gubernur Aceh meminta pelaku usaha seperti warung kopi, kafe, dan sejenisnya tutup sebelum pukul 00.00 WIB
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Jubir menambahkan, surat edaran itu diterbitkan oleh Pj Gubernur usai menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh beberapa waktu lalu.
Selain kepada pelaku usaha, dalam surat edaran juga disebutkan beberapa poin lainnya yang ditujukan kepada kepala dinas, bupati/wali kota, termasuk ASN dan masyarakat.(*)
Baca juga: Masyarakat Lhokseumawe Antusias Bayar Pajak Kendaraan di Warung Kopi dan Samsat Keliling, Ini Jadwal
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
| Kemenag Banda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan di MTsN 1 Model, Dimeriahkan Drumband |
|
|---|
| Dosen UBBG Gelar FGD Program PISN Kemdiktisaintek 2025 di SMAN 12 Banda Aceh |
|
|---|
| Hilmi Dilantik Jadi Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry Banda Aceh |
|
|---|
| Anak Muda di Banda Aceh Dilatih Publik Speaking dan Kepemimpinan |
|
|---|
| 71 Calon Advokat di Aceh Diberi Pembekalan Aplikasi Peradilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemerintah-aceh-261022-b.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.