Irjen Napoleon Belum Dipecat, Kapolri Dinilai Tak Berani Sidang Etik karena Bisa Bongkar Borok Polri

Kuasa hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani menyebut saat ini kliennya kembali bertugas di Polri setelah menjalani hukumannya tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
tribunnews
Irjen Napoleon Bonaparte telah bebas dari penjara 

SERAMBINEWS.COM - Irjen Napoleon Bonaparte saat ini sudah bebas bersyarat dari penjara atas dua kasus pidana yang menjeratnya.

Kuasa hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani menyebut saat ini kliennya kembali bertugas di  Polri setelah menjalani hukumannya tersebut.

"Iya sampai sekarang masih aktif kan tinggal menunggu (masa pensiun), kalau kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia, iya dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun)" kata Ahmad Yani saat dihubungi, Senin (7/8/2023).

Meski begitu, Ahmad Yani tidak mengetahui secara pasti terkait jabatan yang diemban oleh kliennya tersebut.

Di sisi lain, Ahmad Yani juga tidak mengetahui kapan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP)  Polri terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

Hingga kini belum ada informasi soal pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap pelaku kasus suap dan penganiayaan itu.

Atas hal ini, pengamat bidang kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, akan muncul asumsi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak berani menggelar sidang etik kepada Napoleon karena bisa membongkar borok di instansinya.

“Asumsi yang muncul Kapolri tidak akan pernah berani menggelar sidang KKEP pada Irjen Napoleon meski sudah divonis pidana karena bisa membongkar borok di internal Kepolisian,” kata Bambang ketika dihubungi, Kamis (10/8/2023).

Napoleon akan memasuki masa pensiun pada bulan November 2023. Ia juga telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur sejak 17 April 2023.

Napoleon dipenjara karena dinyatakan terbukti menerima suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Ia juga dinyatakan bersalah karena menganiaya terdakwa penistaan agama M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Bambang menduga Irjen Napoleon memang sengaja dibiarkan hingga memasuki masa pensiunnya.

“Ya memang disengaja dibiarkan tanpa sidang etik sampai pensiun. Kalau sudah pensiun, tidak bisa disidang KKEP lagi, karena sudah bukan anggota Polri lagi,” ucap Bambang.

Selain itu, Bambang mengatakan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri memang tidak merinci aturan kapan sidang KKEP harus digelar.

Oleh karenan itu, dia menilai ketentuan sidang etik terhadap anggota Polri sangat rawan dengan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved