Irjen Napoleon Belum Dipecat, Kapolri Dinilai Tak Berani Sidang Etik karena Bisa Bongkar Borok Polri

Kuasa hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani menyebut saat ini kliennya kembali bertugas di Polri setelah menjalani hukumannya tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
tribunnews
Irjen Napoleon Bonaparte telah bebas dari penjara 

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Kace di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," ujar hakim ketua Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Pilih Dukung Prabowo di Pilpres, PBB Yakin Bisa Bangkit Jadi Partai Besar pada Pemilu 2024

Baca juga: Cerah Berawan Dominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta dan Kota Besar Lainnya Besok Jumat 11 Agustus 2023

Baca juga: Tidak ada Keputusan dari PT Perta Arun Gas, Warga Lingkungan yang Demo Beraksi Bakar Ban

 

Sudah tayang di Kompas.com: Kapolri Dinilai Tak Berani Sidang Etik Irjen Napoleon karena Bisa Bongkar Borok Polri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved