Breaking News

Berita Aceh Timur

KIP Aceh Pastikan Pemilih Dapat Mengajukan Pindah Memilih

KIP Kabupaten/Kota akan memetakan TPS yang masih dapat menampung pemilih pindahan di satu desa atau kelurahan.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Anggota KIP Aceh, Iskandar Agani 

Selanjutnya, pada H-29 hingga H-7 pemilu pada 16 Januari hingga 7 Februari 2024 terhadap bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan (khusus dalam negeri).

Untuk diketahui, KIP Aceh sebelumnya telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 mencapai 3.742.037 Pemilih. Dengan rincian, 1.839.412 laki-laki dan 1.902.625 perempuan yang tersebar di 290 kecamatan, 6.499 desa dan 16.046 tempat pemungutan suara (TPS).(sn)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved