Uji Mampu Baca Alquran
KIP Aceh Uji Kemampuan Baca Alquran Bagi Bacaleg DPRA Pengganti pada Minggu 13 Agustus 2023
Batas akhir pengajuan bacaleg pengganti oleh parpol hingga Sabtu (12/8/2023), dan uji baca Alquran dilakukan Minggu (13/8/2023).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bakal menggelar Uji Mampu Baca Alquran bagi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRA pengganti.
Tahapan perbaikan ini akan berlangsung satu hari yaitu pada Minggu (13/8/2023) di Kantor KIP Aceh. Sementara batas akhir pengajuan bacaleg pengganti oleh partai politik hingga Sabtu (12/8/2023).
"Hari Minggu tanggal 13 Agustus tes baca Al-Qur'an untuk bacaleg di KIP Aceh," kata Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH, Jumat (11/8/2023).
"Untuk jumlahnya belum terinventarisir, karena KIP hanya menunggu konfirmasi dari masing-masing partai yang mengajukan bacaleg pengganti," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 590 bacaleg DPRA dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu karena tidak lolos baca Al-Qur'an pada tahap pertama.
Semua bacaleg tersebut berasal dari 24 partai politik yang sudah terdaftar sebagai peserta pemilu 2024.(*)
Baca juga: 14 Bacaleg Pengganti Tidak Ikuti Uji Mampu Baca Alquran, Ini Penjelasan KIP Aceh Jaya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.