Uji Mampu Baca Alquran

KIP Aceh Uji Kemampuan Baca Alquran Bagi Bacaleg DPRA Pengganti pada Minggu 13 Agustus 2023

Batas akhir pengajuan bacaleg pengganti oleh parpol hingga Sabtu (12/8/2023), dan uji baca Alquran dilakukan Minggu (13/8/2023).

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Agusni AH, Wakil Ketua KIP Aceh. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bakal menggelar Uji Mampu Baca Alquran bagi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRA pengganti.

Tahapan perbaikan ini akan berlangsung satu hari yaitu pada Minggu (13/8/2023) di Kantor KIP Aceh. Sementara batas akhir pengajuan bacaleg pengganti oleh partai politik hingga Sabtu (12/8/2023).

"Hari Minggu tanggal 13 Agustus tes baca Al-Qur'an untuk bacaleg di KIP Aceh," kata Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH, Jumat (11/8/2023).

"Untuk jumlahnya belum terinventarisir, karena KIP hanya menunggu konfirmasi dari masing-masing partai yang mengajukan bacaleg pengganti," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 590 bacaleg DPRA dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu karena tidak lolos baca Al-Qur'an pada tahap pertama.

Semua bacaleg tersebut berasal dari 24 partai politik yang sudah terdaftar sebagai peserta pemilu 2024.(*)

Baca juga: 14 Bacaleg Pengganti Tidak Ikuti Uji Mampu Baca Alquran, Ini Penjelasan KIP Aceh Jaya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved