Mario Teguh Diperiksa Kasus Penipuan Rp 5 Miliar, Dicecar 17 Pertanyaan, Ngaku Baru Dibayar Rp 1,6 M

Presenter Mario Teguh menjalani pemeriksaan terkait laporannya atas kasus dugaan penipuan terhadap Sunyoto Indra Prayitno.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Presenter Mario Teguh menghadiri panggilan penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (11/8/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presenter Mario Teguh menjalani pemeriksaan terkait laporannya atas kasus dugaan penipuan terhadap Sunyoto Indra Prayitno.

Kuasa hukum Mario, Willy Lesmana Putra, menjelaskan bahwa kliennya dicecar 17 pertanyaan selama diperiksa.

“Pak Mario menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, (terlapornya) terkait saudara SIP dan saudari SCB ya,” kata Willy saat mendampingi Mario di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).

Willy menyebut dugaan penipuan hanya salah satu kasus yang dilayangkan pihaknya.

Willy enggan membeberkan beberapa perkara lain yang dilaporkan oleh pihaknya.

“Kalau konteks materi pemeriksaan dan perkara lain, nanti tanya ke penyidik. Salah satunya terkait penipuan. Salah satunya terkait dengan dugaan penipuan terkait dengan produknya," ujar Willy.

Willy juga menuding pihak Sunyoto tidak memberikan informasi secara utuh tentang produk perawatan kulit yang harus dipromosikan Mario Teguh.

"Jadi informasi yang seharusnya didapatkan itu tidak dihadirkan mereka pada saat sebelum ditandatanganinya perjanjian kerja sama atau MoU itu,” tutur Willy.

Willy menyebut produk perawatan kulit milik Sunyoto telah melanggar Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Sudah ada salah satu lembaga negara yang menyatakan produk mereka itu melanggar Undang Undang. Ini ada pernyataan resmi dari salah satu lembaga yang berwenang," tutur Willy.

 
Pihak Mario Teguh juga mengaku bahwa baru dibayar Rp 1,6 miliar dari total perjanjian senilai Rp 5 miliar.

"Tidak penuh dibayarkan. Bukan Pak Mario, tapi Bu Lina. Harusnya sesuai perjanjian, Rp 5 miliar. Yang baru dibayarkan itu Rp 1,6 miliar. Itu salah satu poin penipuannya," sambung Willy.

Oleh karenanya, Mario Teguh juga melaporkan Sunyoto ke Polda Metro Jaya pada Juli 2023 terkait kasus dugaan penipuan.

Di lain pihak, Sunyoto juga melaporkan Mario Teguh dan istrinya pada 19 Juni 2023 dengan nomor register LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan surat laporan, Mario Teguh dan istri dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara atas dugaan penggelapan dan penipuan.

 

Baca juga: Mario Teguh dan Istri Kembali Bantah Menipu Rp 5 Miliar hingga Gugat Pelapor, Istri Pelapor Menangis

Mario Teguh Bantah Minta Pesawat First Class Eropa hingga Promosi ke 9 Negara

Mario Teguh menanggapi beberapa tuduhan pemilik skincare bernama Sunyoto Indra Prayitno yang merasa ditipu dalam kontrak kerjasama promosi produk.

Mario membantah dirinya sempat meminta pesawat first class ke Eropa untuk tur promosi saat itu.

"Bohong, ada bukti-bukti yang menyatakan yang menginginkan pergi first class Eropa adalah papi itu (Sunyoto). Ada buktinya," kata Mario Teguh usai diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).

Selain itu, Mario menyebut bahwa yang meminta promosi skincare ke 9 negara adalah istri dari Sunyoto.

"Yang minta 9 negara ibu (istri Sunyoto) itu. Bukan dari istri saya. Yang mau iklan besar dengan 30 bule, ya ibu itu. Ada buktinya," jelas Mario Teguh.

Mario Teguh beranggapan bahwa ada unsur kecurangan mengarah ke penipuan di dalam kontrak promosi yang ia tandatangani bersama Sunyoto.

"Mereka tidak menyampaikan MOU perjanjian kepada penyidik. Jika diserahkan, jelas sekali tidak ada pidananya, malah diajukan gugatan kepada Peradilan Perdata dari ibu Lina," tutur Mario Teguh.

"Lalu, MOU dihentikan, jadi otomatis segala sesuatu terhenti, tetapi semua pekerjaan direncanakan sejak awal sudah selesai," lanjutnya.

Selain itu, pihak Mario Teguh mengaku bahwa baru dibayar Rp 1,6 miliar dari total perjanjian senilai Rp 5 miliar.

"Tidak penuh dibayarkan. Bukan Pak Mario, tapi Bu Lina. Harusnya sesuai perjanjian, Rp 5 miliar. Yang baru dibayarkan itu Rp 1,6 miliar. Itu salah satu poin penipuannya," jelas Willy, kuasa hukum Mario Teguh.

 
Oleh karenanya, Mario Teguh juga melaporkan Sunyoto ke Polda Metro Jaya pada Juli 2023.

Di lain pihak, Sunyoto telah melaporkan Mario Teguh dan istrinya pada 19 Juni 2023 dengan nomor register LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan surat laporan, Mario Teguh dan istri dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara atas dugaan penggelapan dan penipuan.

Kasus ini bermula saat Mario Teguh dijadikan sebagai salah satu brand ambassador produk kecantikan oleh Sunyoto.

Sunyoto mengaku diiming-imingi bakal mendapat keuntungan yang sangat besar apabila memakai jasa promosi dari Mario Teguh.

Namun, Mario Teguh dan istrinya dianggap tidak memenuhi perjanjian meski telah menerima sejumlah uang dari Sunyoto.

Tak sedikit, Sunyoto sempat menyebut jumlah uang yang telah diterima Mario Teguh senilai Rp 5 miliar.

Baca juga: Sosok Mario Teguh, Motivator yang Terseret Kasus Dugaan Penipuan hingga Rp 5 Miliar

Duduk Perkara Kasus Penipuan Mario Teguh dan Pengusaha Skincare yang Berujung Saling Lapor

Presenter Mario Teguh dan pemilik salah satu produk skincare bernama Sunyoto Indra Prayitno kini saling lapor terkait kasus dugaan penipuan.

Sunyoto telah melaporkan Mario Teguh dan istrinya pada 19 Juni 2023 dengan nomor register LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan surat laporan, Mario Teguh dan istri dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara atas dugaan penggelapan dan penipuan.

Kasus ini bermula saat Mario Teguh dijadikan sebagai salah satu brand ambassador produk kecantikan oleh pelapor.

Pihak pelapor diiming-imingi bakal mendapat keuntungan yang sangat besar apabila memakai jasa promosi dari Mario Teguh.

Namun, Mario Teguh dan istrinya ternyata tidak memenuhi perjanjian meski telah menerima sejumlah uang dari pelapor.

Tak sedikit, pihak pelapor menyebut jumlah uang yang telah diterima Mario Teguh senilai Rp 5 miliar.

Laporan balik Mario Teguh

Kuasa hukum Mario Teguh, Willy Lesmana Putra, menyebut bahwa kliennya justru baru menerima Rp 1,6 miliar dalam kontrak perjanjian promosi produk skin care tersebut.

"Pak Mario ini diduga melakukan penipuan terhadap mereka sebesar Rp 5 miliar. Kenyataannya tidak ada kaitan sama sekali. Nilainya juga tidak sesuai dengan yang mereka ucapkan," kata Willy saat mendampingi Mario di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).

Pihak Mario mengklaim bahwa jumlah perjanjian yang disepakati tidak dibayar penuh oleh pihak Suyoto.

 
"Tidak penuh dibayarkan. Bukan Pak Mario, tapi Bu Lina. Harusnya sesuai perjanjian Rp 5 miliar. Yang baru dibayarkan itu Rp 1,6 miliar. Itu salah satu poin penipuannya," jelas Willy.

Selain itu, Willy menyebut ada dugaan pemutusan kerja secara sepihak dari pihak Sunyoto terhadap Mario Teguh dan istrinya, Lina.

"Mereka punya kewajiban membayar hasil kerjanya Bu Lina. Yang tertipu justru pihak kami. Bukan pihak mereka. Dan mereka memutuskan kerjasama secara sepihak," ujar Willy.

Oleh karenanya, Mario Teguh juga melaporkan Sunyoto ke Polda Metro Jaya pada Juli 2023.

Mario Teguh mengeklaim adanya unsur kecurangan mengarah ke penipuan yang membuatnya mantap melaporkan Sunyoto.

"Mereka tidak menyampaikan MOU perjanjian kepada penyidik. Jika diserahkan, jelas sekali tidak ada pidananya, malah diajukan gugatan kepada Peradilan Perdata dari ibu Lina," tutur Mario Teguh.

"Lalu, MOU dihentikan, jadi otomatis segala sesuatu terhenti, tetapi semua pekerjaan direncanakan sejak awal sudah selesai," tutup Mario.

 

Baca juga: Alumnus Jeumala Amal Pidie Jaya Ini Lulus IPDN, Dulu Langganan Juara Matematika Hingga Fahmil Quran

Baca juga: VIDEO - Jaksa Geledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe

Baca juga: Jembatan Gantung Sepanjang 160 Meter di Aceh Barat Ambruk Ke Sungai

Sudah tayang di Kompas.com: Mario Teguh Dicecar 17 Pertanyaan Saat Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved