Berita Aceh Besar
Tim Peneliti Badan Diklat Litbang dan Peradilan Mahkamah Agung RI Sambangi Aceh
Tak lupa juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas sambutan yang luar biasa oleh aparatur Mahkamah Syar'iyah Jantho kepada Tim Peneliti
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Syar'iyah Jantho sambut kedatangan Tim Peneliti Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbang Kumdil) Mahkamah Agung RI, Jum'at (11/8/2023).
Team peneliti ini disambut oleh para hakim, panitera dan sekretaris beserta aparatur lainnya dalam menerima kedatangan Tim Peniliti Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI.
Tim Peneliti yang diketuai oleh Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H. bertujuan untuk melaksanakan Audiensi, Wawancara dan Pengumpulan Data dalam rangka menyusun Naskah Akademik "Penyempurnaan Kompilasi Hukum Ekonomi Syar'iyah (KHES).
Kedatangan Tim Peneliti merupakan kunjungan ke 4 setelah sebelum melakukan kunjungan ke Mahkamah Syar'iyah Aceh, Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Sigli.

Adapun Tim Peniliti Tim Peneliti Badan Diklat Litbang dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terdiri dari Dr. Hj. Ernida Basry, S.H., M.H (Hakim Tinggi pada Puslitbang Kumdil MA RI), Dr. H. Nurul Huda, S.H., M.H (Hakim Tinggi pada Puslitbang Kumdil MA RI), Dr. H. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H (Hakim Yustisial pada Puskitbang Kumdil MA RI)
Dr. H. Nasich Salam Suharto, Lc. LL.M (Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah Bandung, Jawa Barat), Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H (Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho), Yusnardi, S.H.I., M.H (Ketua Mahkamah Syar'iyah Sabang), Magdalena, S.Kom., M.B.A. Achmad Pratomo, S.H. dan Dwyko Romadhony, S.H.
Baca juga: Istri Gugat Cerai Suami Masih Mendominasi di MS Jantho, Faktor Nafkah dan Perselingkuhan Jadi Pemicu
Dalam sambutannya, Ketua Tim Peneliti menyampaikan bahwa kegiatan Audiensi, Wawancara dan Pengumpulan Data bertujuan untuk memperkaya khazanah dan norma hukum yang akan tertuang di dalam Naskah Akademik dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syar'iyah (KHES).
Sehingga kedatangan Tim Peneliti ke Satuan Kerja di Wilayah Mahkamah Syar'iyah di Aceh dianggap sangat penting.
Karena Aceh merupakan provinsi yang berbasis Hukum Syariah dan masyarakat Aceh juga menerapkan Hukum Syariah dalam kehidupan sehari-hari seperti kegiatan jual beli berbasis syariah dan digunakannya Bank yang berbasis Syariah.
Tim Peneliti dalam pengumpulan data sangat mengharapkan mendengar dari sumber sekunder di Satuan Kerja wilayah Mahkamah Syar'iyah Aceh
Salah satu Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho, Dr Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. juga anggota Tim Peneliti menyampaikan bahwa masyarakat Aceh telah mengenal dan mengimplementasikan kegiatan Ekonomi Syar'iyah dengan istilah Gala dan Mawah, Gala adalah kegiatan Praktik Ekonomi dalam bentuk gadai.
Baca juga: Kunjungi Rumoh Manuskrip Aceh, Abiya Jeunieb Kagum Khazanah Peninggalan Ulama Aceh Masa Lalu
Sedangkan Mawah adalah kegiatan Praktik Ekonomi bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola.
Sehingga Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. menyampaikan kepada Tim Peniliti agar Praktik Ekonomi Gala dan Mawah dapat diakomodir dalam penyempurnaan KHES kedepan.
Peneliti Utama Dr. Nasich Salam Suharto, Lc., LL.M. menyampaikan kunjungan Tim Peniliti sangat mengapresiasi masukan-masukan serta saran dari sumber di Mahkamah Syar'iyah Jantho, sehingga menambah Khazanah Hukum-Hukum Syar'iyah dalam menyusun Naskah Akademik KHES.
Tak lupa juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas sambutan yang luar biasa oleh aparatur Mahkamah Syar'iyah Jantho kepada Tim Peneliti.
Satgassus Pangan Aceh Besar Dilantik Jadi Pelopor untuk Mencapai Swasembada |
![]() |
---|
Kankemenag Aceh Besar Dorong Guru Efektifkan Penerapan Kurikulum Berbasis Cinta |
![]() |
---|
Ditinggal Tugas, Rumah Polisi di Jantho-Aceh Besar Ludes Terbakar |
![]() |
---|
DPRA Tinjau Jalan Lintas Jantho-Lamno, Butuh Rp 90 Miliar Agar Fungsional |
![]() |
---|
Datang Bersama Kak Na, Mualem Tutup KKN UGM Yogyakarta di Pulo Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.