Berita Viral
Kronologi Anak di Aceh Jadi Korban Begal Payudara oleh Tetangga, Pelaku Divonis 2,3 Tahun Penjara
Entah setan apa, tiba-tiba pelaku bangun, menghampiri korban dan langsung meremas payudara korban sebanyak dua kali.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
TRIBUN MEDAN
Ilustrasi korban begal payudara - Kronologis Anak di Aceh Jadi Korban Begal Payudara oleh Tetangga, Pelaku Divonis 2,3 Tahun Penjara
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau tindakannya itu bagian dari pelecehan.
Meski demikian, terdakwa tetap salah karena dalam fiksi hukum ‘presumptio iures de iure’ yang artinya, semua orang dianggap tahu hukum.
Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Tags
berita viral
Begal Payudara
payudara
Nagan Raya
Aceh
Mahkamah Syariyah Suka Makmue
Jinayat
Qanun
pelecehan
Serambi Indonesia
Serambinews
Berita Terkait: #Berita Viral
| Viral Suami Ceraikan Istri Seusai Lulus PPPK, Haji Uma Koordinasi Dengan Bupati Aceh Singkil |
|
|---|
| Video Syur 19 Detik Anak Pejabat dengan Anak Dosen di Riau, Ditonton Ayah Korban, Polisi Tangkap FAS |
|
|---|
| Didorong Warga Masuk Got saat Bongkar Polisi Tidur Berpaku, Fadli Lurah di Medan Lapor Polisi |
|
|---|
| Tak Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pencuri Hewan Malah Meninggal di Polres Lumajang, Ini Kata Polisi |
|
|---|
| Sosok AKP Ramli, Perwira Polisi Viral Punya Rubicon Pelat Palsu, Minta Maaf dan Diperiksa Propam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pelecehan-terhadap-siswi-smk-denga-remas-payudara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.