Berita Viral

Kronologi Anak di Aceh Jadi Korban Begal Payudara oleh Tetangga, Pelaku Divonis 2,3 Tahun Penjara

Entah setan apa, tiba-tiba pelaku bangun, menghampiri korban dan langsung meremas payudara korban sebanyak dua kali.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
TRIBUN MEDAN
Ilustrasi korban begal payudara - Kronologis Anak di Aceh Jadi Korban Begal Payudara oleh Tetangga, Pelaku Divonis 2,3 Tahun Penjara 

Bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau tindakannya itu bagian dari pelecehan.

Meski demikian, terdakwa tetap salah karena dalam fiksi hukum ‘presumptio iures de iure’ yang artinya, semua orang dianggap tahu hukum.

Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu.  (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved