Berita Viral

Kronologi Anak di Aceh Jadi Korban Begal Payudara oleh Tetangga, Pelaku Divonis 2,3 Tahun Penjara

Entah setan apa, tiba-tiba pelaku bangun, menghampiri korban dan langsung meremas payudara korban sebanyak dua kali.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
TRIBUN MEDAN
Ilustrasi korban begal payudara - Kronologis Anak di Aceh Jadi Korban Begal Payudara oleh Tetangga, Pelaku Divonis 2,3 Tahun Penjara 

Hal itu sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum, yang diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa S berupa uqubat ta’zir penjara selama 2 Tahun dan 3 Bulan,” bunyi putusan itu.

Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kronologis Kejadian

Kejadian pelecehan terjadi pada Senin, 16 Januari 2023.

Saat itu korban yang berumur 14 tahun pergi ke rumah orang tua terdakwa di satu desa dalam Kecamatan Seunagan, Nagan Raya.

Maksud kedatangan korban ke sana karena mau bermain dengan teman sebayanya sejak dulu.

Antara temen korban dengan terdakwa merupakan keponakan.

Sekitar pukul 13.00 Wib, korban tiba di lokasi dan bertemu dengan terdakwa.

Sedangkan temannya tidak berada di rumah.

Lalu terdakwa mengatakan bahwa temanya itu sudah pergi.

Korban hanya berdiri di pintu masuk rumah, sedangkan terdakwa duduk diruang tamu dekat pintu masuk rumah.

Korban kemudian meminta uang kepada terdakwa Rp. 5.000, namun terdakwa menjawab untuk menunggu temannya itu pulang.

Lalu terdakwa bangun dari duduknya dan mengambil HP korban yang berada dalam ganggaman tangannya.

Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsung meremas payudara bagian kiri korban sebanyak 2 (dua) kali sambil memegang jilbab dikenakan korban.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved